Warga Wajib Tahu, Kepala Satpol PP Pacitan Ungkap Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Masyarakat diminta memahami lima ciri penting agar tidak tertipu dan tidak ikut terlibat dalam peredaran rokok ilegal

Februari 23, 2026 - 10:30
Warga Wajib Tahu, Kepala Satpol PP Pacitan Ungkap Ciri-Ciri Rokok Ilegal

PACITAN Masyarakat Kabupaten Pacitan wajib tahu. Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi, mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal yang hingga saat ini terus dilakukan pencegahan hingga penyitaan jika ditemukan di lapangan.

Menurut dia, rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana cukai hasil tembakau memiliki kontribusi penting terhadap pembiayaan pembangunan, layanan publik, serta dukungan bagi sektor kesehatan.

Ardyan menjelaskan, terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, memakai pita cukai bekas. Keempat, pita cukai salah peruntukan. Kelima, pita cukai salah personalisasi.

“Masyarakat perlu memahami lima ciri tersebut agar tidak tertipu dan tidak ikut terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” katanya. Senin (23/2/2026).

Selain penindakan, Satpol PP juga mengintensifkan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat. Pendekatan edukatif dinilai penting agar warga memahami konsekuensi hukum sekaligus dampak ekonomi dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Larangan memperjualbelikan rokok ilegal, kata Ardyan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggar terancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali serta paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ia menekankan, peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada pendapatan negara dan daerah. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredarannya.

“Kami berharap semua pihak ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tidak membeli maupun menjual rokok ilegal,” ujar Ardyan.

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Bea Cukai Madiun disebut rutin digelar di sejumlah titik rawan. Dari operasi tersebut, aparat juga pernah menemukan dan menyita rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai.

Lanjut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah ini benar-benar merugikan kita semua,” ujar Ardyan.

Dengan operasi rutin dan dukungan publik, pemerintah daerah optimistis peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara bertahap. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow