Wali Kota Gorontalo Akhirnya Merespons PHK yang Dilakukan Hotel Citimall
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha akhirnya merespon peristiwa Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Hotel Citimall Gorontalo kepada 21 karyawan pada bulan ...
TIMESINDONESIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha akhirnya merespon peristiwa Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Hotel Citimall Gorontalo kepada 21 karyawan pada bulan Ramadhan 1444 H lalu.
PHK yang dilakukan oleh salah satu hotel terbesar di Gorontalo itu disinyalir berkaitan dengan union busting atau anti serikat pekerja. Marten menanggapi hal itu saat di acara dialog sosial bersama buruh yang dilaksanakan di Green Borneo Kota Gorontalo, Jumat (26/2023)
Menurut Marten, dugaan pelanggaran union busting atau anti serikat pekerja adalah menjadi domainnya pemerintah provinsi karena sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundangan. Artinya, masalah tersebut bukan domain Pemerintah Kota Gorontalo.
Selain itu, berkaitan dengan PHK, katanya, hal itu sudah diatur secara jelas dalam Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Marten bilang, dalam Perppu itu terdapat 10 jenis PHK yang dilarang, dan salah satunya adalah PHK karena alasan anti serikat pekerja.
“PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja juga mengatur hal yang sama. Deregulasi itu, ada 22 jenis yang dibolehkan dan salah satunya adalah PHK karena efisiensi,” kata Wali Kota Gorontalo.
Olehnya, kata Marten, PHK karena alasan efisiensi yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Citimall Gorontalo adalah menjadi kewenangan perusahaan yang dibolehkan oleh aturan. Katanya, perjanjian bersama di tingkat Bipartit yang disepakati oleh para pihak telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Para pekerja yang telah di PHK segera mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JHP) dan jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Dinas tenaga kerja akan memfasilitasi proses klaim jaminan kehilangan tersebut,” tuturnya
Sementara itu, Marten akan menunggu hasil dari proses penyidikan tentang PHK yang diduga berkaitan dengan pelanggaran union busting itu. Katanya, jika bertentangan dengan ketentuan perundangan maka bisa jadi PHK tersebut batal demi hukum.
“Pekerja berhak menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundangan,” tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (*)
Apa Reaksi Anda?