Validasi PPh atas PHTB Lewat Coretax, Notaris Harus Paham Ini
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, wajib pajak yang telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, wajib pajak yang telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh atas PHTB) diwajibkan untuk mengajukan permohonan validasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Per 1 Januari 2025, seluruh validasi PPh atas PHTB yang transaksinya terjadi di tahun 2025 wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan Aplikasi e-PHTB di DJP Online.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Situbondo, Hendy Hermawan, menjelaskan bahwa akses validasi PPh atas PHTB melalui Coretax hanya diberikan kepada notaris yang terdaftar dan datanya telah dipertukarkan antara Administrasi Hukum Umum (AHU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Notaris yang belum terdaftar dalam sistem ini tidak akan dapat mengajukan validasi melalui Coretax.
"Selain itu, hanya pembayaran yang menggunakan kode billing Coretax dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Pemindahbukuan (PBK), atau Bukti Potong yang dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban PPh atas PHTB. Untuk pembayaran yang masih menggunakan kode billing sistem lama, permohonan validasi masih dapat diajukan langsung ke KPP dan akan diproses menggunakan sistem legacy yang masih tersedia," ujar Hendy dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Coretax bersama IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Aula Baluran Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo (Kamis, 20/2).
Dengan implementasi sistem Coretax, DJP menargetkan peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses validasi pajak, serta memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Apa Reaksi Anda?






