Tradisi Nginderi di Bondowoso, Ritual Keselamatan yang Jadi Warisan Budaya Takbenda
Tradisi ngideri di Ramban Kulon, Bondowoso, diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) sejak Desember 2025. Sebelas pria berjalan tanpa alas mengitari desa dengan alat tabuh khusus setia
BONDOWOSO - Sebelas pria berjalan perlahan, mengitari desa sambil membawa alat tabuh yang tak lazim di malam hari. Bagi warga Ramban Kulon Kecamatan Cermee Bondowoso, perjalanan itu bukan sekadar tradisi, melainkan ikhtiar menjaga keselamatan yang telah diwariskan lintas generasi selama ratusan tahun.
Tradisi tersebut dikenal sebagai ngideri, bagian dari ritual gugur gunung yang kini telah diakui secara nasional. Pengakuan itu datang setelah proses panjang.
“Setelah diusulkan tiga tahun lalu, baru Desember 2025 ditetapkan sebagai WBTBI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia),” kata Hery Kusdaryanto, Plt Kabid Kebudayaan Disparbudpora Bondowoso, Sabtu (11/4/2026).
Jejak tradisi ini erat kaitannya dengan sosok Raden Imam Syafi’i, tokoh yang diyakini masyarakat sebagai penyebar Islam di kawasan tersebut.
“Kisah dan perjalanan spiritualnya masih hidup dalam ingatan kolektif warga, bahkan menjadi pondasi utama lahirnya tradisi ngideri,” katanya.
Pelaksanaannya tampak sederhana, namun sarat makna. Sebelas laki-laki terpilih berjalan kaki tanpa alas, menyusuri pematang sawah dalam gelap hingga menjelang dini hari.
Di tangan mereka, alat-alat khusus ditabuh mengiringi langkah. “Yang mereka gunakan adalah alat-alat khusus, bukan alat-alat musik seperti biasa,” ujarnya.
Ngideri digelar setiap 20 Syawal dan berlangsung dalam rangkaian tujuh kali pelaksanaan di malam Jumat secara berturut-turut di lokasi berbeda.
Tradisi ini diawali pada malam Jumat pertama, lalu dilanjutkan dengan doa bersama di rumah kepala desa dan warga.
Bagi masyarakat Ramban Kulon, ngideri bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Keyakinan akan konsekuensi jika tradisi ini ditinggalkan masih sangat kuat.
“Kepercayaan warga, kalau tidak dilaksanakan, akan ada balak. Pasti akan ada kejadian-kejadian yang di luar nalar kita,” katanya.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda menjadi langkah penting bagi keberlangsungan tradisi ini. Selain sebagai bentuk pelestarian, status tersebut juga menjadi perlindungan agar tidak punah atau diklaim pihak lain.
“Karena warisan budaya tak benda itu rawan. Pertama itu rawan hilang, kemudian yang kedua rawan diambil orang,” pungkasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?