Tiga Caleg di Bondowoso Tak Jadi Maju, Salah Satunya Meninggal Dunia
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, terungkap bahwa tiga calon legislatif (Caleg) mengalami kendala dalam mencalonkan diri untuk Pemilu 2024. ... ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, terungkap bahwa tiga calon legislatif (Caleg) mengalami kendala dalam mencalonkan diri untuk Pemilu 2024.
Meskipun awalnya telah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT), tiga politisi tersebut menghadapi berbagai tantangan, termasuk kematian, pengunduran diri, dan ketidakserahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan sebagai anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) hingga batas waktu yang ditentukan.
Heniwati, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa meskipun nama ketiga politisi tersebut akan tetap muncul dalam surat suara, KPU telah mengambil langkah untuk mengubah SK DCT. Perubahan ini mencakup penghapusan nama-nama caleg dari SK DCT, setelah melakukan klarifikasi dengan partai terkait.
"Hasil klarifikasinya menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan perubahan terhadap SK penetapan DCT," terang Heniwati. Meskipun perubahan terjadi di SK DCT, ia menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada perubahan pada surat suara yang telah dicetak dan diapprove.
"Hal ini dikarenakan surat suara sudah tercetak," tambahnya saat dikonfirmasi oleh media ini. Tindakan KPU ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dan menanggapi dinamika yang muncul, memberikan keyakinan kepada pemilih bahwa Pemilu akan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.(*)
Apa Reaksi Anda?