Tia Rahmania: Saya Yakin PDIP Pertimbangkan Fakta

Tia Rahmania, diputus menang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP. 

April 29, 2025 - 12:30
Tia Rahmania: Saya Yakin PDIP Pertimbangkan Fakta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tia Rahmania, diputus menang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. Apa langkah Tia selanjutnya? 

Tia ketika ditanyai bagaimana melihat respons sejumlah elite PDIP, ia memilih positif thingking

“Sebagai partai tempat saya pernah mendapatkan ilmu dan mengembangkan kemampuan berpolitik serta dimana nilai-nilai nasionalisme, keadilan serta keberpihakan pada rakyat kecil/masyarakat dtonjolkan, saya berpikir positif saja dan yakin partai mempertimbangkan fakta yang ada,” kata Tia kepada wartawan, Selasa (29/4/25)

“Tentu partai sangat hati-hati mengambil langkah dan saya menghargai hal tersebut yang penting adalah masyarakat dapil saya tau bahwa saya terus memperjuangkan suara yang mereka titipkan sehingga mereka yakin tidak salah menitipkan suaranya,” tambah Tia. 

Bagi Tia, keputusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat menjadi suatu kebahagiaan dan kelegaan sebab sekaligus membersihkan nama baiknya.

“Saya meyakini bahwa ini merupakan awal langkah baik yang bisa menghasilkan kebijakan baik ke depan,” beber Tia. 

Bagaimana dengan PAW di DPR? Tia memandang, keadilan pasti akan datang. 

“Saya mempercayai filosofi hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan melindungi hak-hak warga negara. Negara dan semua pihak yang terkait pasti akan mempertimbangkan keputusan ini dan melihat dengan bijak. Saya sebagai bagian dari masyarakat dari negara hukum ini menanti keadilan yang dipegang oleh petinggi dan elit negara yang kita cintai,” tandas Tia. 

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai menyatakan telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sengketa internal ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024). (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow