THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemkab Bantul Buka Posko Aduan

Layanan pengaduan dibuka secara daring melalui WhatsApp serta luring dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans Bantul, khususnya di Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja.

Maret 1, 2026 - 17:30
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemkab Bantul Buka Posko Aduan

BANTUL Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans, siap mengawal pelaksanaan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Sesuai regulasi, pengusaha diwajibkan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika terlambat, perusahaan terancam sanksi denda dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“THR paling lambat sudah harus diberikan H-7 sebelum Lebaran. Kami mengimbau seluruh pengusaha di Bantul agar mematuhi ketentuan ini,” ujarnya, dihubungi Times Indonesia, Minggu (1/3/2026).

Untuk mengantisipasi pelanggaran dan menampung keluhan pekerja Disnakertrans Bantul membuka Posko Pengaduan THR mulai 2 hingga 27 Maret 2026.

Layanan pengaduan dibuka secara daring melalui WhatsApp serta luring dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans Bantul, khususnya di Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja.

“Kami buka posko pengaduan dari tanggal 2 sampai 27 Maret 2026, secara online melalui WhatsApp dan offline dengan datang langsung ke kantor Disnakertrans Bantul pada Bidang Hubungan Industrial di jam kerja,” jelas Rina.

Ketentuan mengenai sanksi keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam Pasal 62 disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Selain sanksi denda, pengusaha yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Bab XIII tentang Sanksi Administratif Pasalusaha.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Disnakertrans Bantul berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian hak bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow