Terima Laporan BPK RI, DPD RI Nilai BLT Desa Masih Memerlukan Perbaikan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Lapor ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) dengan tujuan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (22/6/2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pidatonya, Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 28 Pemerintah Daerah (Pemda) menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria, kecuali pada 26 Pemda yang tidak sesuai dengan kriteria, dan pada 2 Pemda tidak sesuai sama sekali dengan kriteria yang ditetapkan.
"Realisasi BLT Desa pada 410 Pemerintah Desa tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 27,76 miliar," ungkap Ketua BPK RI.
Menanggapi hal ini, anggota Komite I DPD RI yang mewakili Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga, menyayangkan masih adanya pelaksanaan BLT Desa yang tidak sesuai dengan aturan terutama dalam hal bukti pertanggungjawaban.
Dalam siaran persnya setelah Sidang Paripurna, Fernando Sinaga mendesak Kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola BLT Desa di masa depan.
"Saya berpendapat bahwa tata kelola BLT Desa harus diperbaiki oleh Kementerian dan lembaga terkait di pusat. Hal ini penting agar BLT Desa dapat membantu percepatan pencapaian target penurunan angka kemiskinan ekstrem hingga mendekati nol persen pada tahun 2024," tegas Fernando.
Fernando Sinaga menambahkan bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, menunjukkan adanya masalah dalam sistem dan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kondisi ini menunjukkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPK RI tidak mematuhi arahan Presiden Jokowi untuk membuat laporan penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa menjadi sederhana. Pejabat-pejabat pusat ini tampaknya tidak berusaha memahami situasi dan latar belakang aparat perangkat Pemerintah Desa," tegas Fernando Sinaga.
Apa Reaksi Anda?