Tak Bisa Lolos Razia, Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Kini Langsung Terekam ETLE Genggam
Ditlantas Polda Kalteng mulai memakai handheld ETLE mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, terutama knalpot brong dan pelanggaran keselamatan.
PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah mulai mengoperasikan perangkat handheld Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di lapangan. Penggunaan teknologi tersebut diterapkan dalam Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Selasa (19/5/2026).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia mengatakan, handheld ETLE memiliki fungsi serupa dengan kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan. Bedanya, perangkat ini dapat digunakan secara mobile oleh petugas saat patroli maupun razia.
“Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE di persimpangan. Fungsinya mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat tersebut dapat merekam berbagai pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa pelat nomor, pelanggaran perlengkapan keselamatan, hingga pelanggaran teknis lainnya.
Pelanggaran yang terekam melalui perangkat itu akan langsung diproses secara elektronik dan diterbitkan bukti pelanggaran untuk pembayaran tilang.
“Begitu pelanggaran terdeteksi dan terekam, langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik,” katanya.
Dalam operasi gabungan tersebut, pelanggaran yang paling dominan ditemukan berasal dari kendaraan roda dua. Mayoritas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, spion tidak lengkap, dan pelanggaran keselamatan berkendara.
Meski mulai menerapkan sistem penindakan berbasis digital, Ditlantas Polda Kalteng tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap pelanggaran administrasi ringan.
Namun, untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, petugas langsung melakukan penindakan melalui sistem handheld ETLE.
“Kami melihat tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Kalau hanya administrasi ringan masih diberikan teguran, tetapi kalau berkaitan dengan keselamatan langsung kami tindak secara elektronik,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?