Soal Portal Jembatan Lahor, DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil PJT I
DPRD Kabupaten Malang memastikan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I.
MALANG - DPRD Kabupaten Malang memastikan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I. Ini menyusul tuntutan masyarakat terkait akses Bendungan Lahor di Karangkates Sumberpucung Kabupaten Malang sore hari ini.
"Jadi, dari rapat hari ini, kami DPRD akan mengundang Jasa Tirta. Termasuk di dalamnya tadi ada permintaan, barangkali pihak vendor yang di situ menjaga atau mengelola di perlintasan itu juga berperan, harapannya juga diundang," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, usai audiensi, Rabu (20/5/2026) sore.
Sebagai tindak lanjut audiensi dengan perwakilan masyarakat, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan Jasa Tirta I, dan secepat-cepatnya supaya dijadwalkan terkait dengan RDP tersebut.
Perwakikan masyarakat juga meminta, agar portal berbayar akses Bendungan Lahor supaya bisa digratiskan.
"Jadi, tadi tuntutan tidak ada tarif biaya untuk melewati wilayah tersebut. Juga, alasan teknis pembatasan akses seperti apa, di sini posisi kami di DPRD tidak punya kewenangan administratif maupun yuridis untuk menentukan hal tersebut," jelas Faza.
Disinggung soal ada permintaan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap Hadi Wiyono alias Pak Dur selaku tersangka kasus Lahor, Faza menegaskan bahwa pihaknya di Komisi I tentunya menghormati terkait dengan proses hukum yang ada di Polres Malang.
"Jadi, seperti apa proses hukum di APH, pastinya kami menghormati. Tetapi, kami juga memberikan atensi, harapannya proses hukum itu berjalan transparan, sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, bisa adil seadil-adilnya. Itu yang menjadi atensi kami, itu aja," jelas pria yang juga Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Malang ini.
Lebih daripada itu, lanjutnya, tidak ada niatan sama sekali dari Komisi I untuk mengintervensi terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Pak Dur.
Faza juga menanggapi terkait tuntutan di sisi wilayah Blitar dibuka, sedangkan portal di sisi Kabupaten Malang tidak dibuka.
"Ini juga yang menjadi dasar kami nanti akan memanggil Jasa Tirta, meminta keterangan terkait dengan mengapa portal itu ada yang dibuka dan yang di sisi Kabupaten Malang itu tidak dibuka. Itu, jadi atensi juga," pungkasnya.
Sementara itu, selaku tim kuasa hukum dari Hadi Wiyono (Pak Dur), Boni Wibowo menyampaikan, pihaknya siap diundang kembali untuk dipertemukan dengan pihak PJT I secepatnya.
Ia menyadari, tekait kewenangan di jembatan Bendungan Lahor, pihak DPRD tidak bisa langsung serta-merta nemutuskan bahwa akses itu digratiskan. Karena dari pihak PJT I juga punya dasar hukum, yaitu PP Nomor 46 Tahun 2010.
"Saya kemarin sudah sempat mempelajari, di situ itu cuma diizinkan yang memasuki jembatan Lahor. Sedangkan e-toll ini tidak diatur. Sehingga, sudah diduga itu aliran dananya kan sudah mengarah ke pungli, kan gitu," tandas Boni Wibowo. (*)
Apa Reaksi Anda?