Soal Dugaan Salah Alamat Perizinan, Mie Gacoan Akan Ikuti Arahan Dinas Pemkot Malang

Mie Gacoan siap ikuti arahan Dinas terkait Pemerintah Kota Malang, atas polemik dugaan salah lokasi perizinan

Juni 8, 2023 - 03:30
Soal Dugaan Salah Alamat Perizinan, Mie Gacoan Akan Ikuti Arahan Dinas Pemkot Malang

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Mie Gacoan siap ikuti arahan Dinas terkait Pemerintah Kota Malang, atas polemik dugaan salah lokasi perizinan dalam pembukaan gerai atau cabang baru Mie Gacoan di Kota Malang.

Hal itu terkait perizinan lokasi dalam pembukaan gerai baru Mie Gacoan apakah berada di wilayah kelurahan Lesanpuro atau Sawojajar. Sebab diduga ada salah alamat dengan surat perizinan lokasi sebenarnya yang berada di kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Legal Social Isu Mie Gacoan Pusat, Endhy Budhi mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan pihak lainya perihal letak lokasi lahan yang bakal di sewa untuk membuka gerai baru Mie Gacoan di Kota Malang tersebut.

"Apabila nantinya ada perubahan terkait rencana detail tata ruang, kami siap mengikuti arahan atau instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang dan apabila yang dimana sudah menjadi ketentuan pemerintah, akan kami patuhi," kata Endhy kepada TIMES Indonesia di Sidoarjo, Rabu (7/6/2023).

Endhy-Budhi-2.jpg

Lebih jauh, Endhy mengungkapkan jika pihak Mie Gacoan sendiri juga akan berusaha menampung aspirasi warga, apa yang nantinya dikhawatirkan mengenai keluar masuknya akses. 

"Pada prinsipnya kehadiran mie gacoan diharapkan lebih banyak positifnya yang dimana telah turut serta juga dapat menyerap tenaga kerja, menambah PAD Kota Malang. Kami pun dalam menjalankan bisnis usaha restoran ini ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Kota Malang," ungkap Endhy.

Perlu diketahui, ramai pemberitaan terkait Tiga restoran mie di Kota Malang, yakni Mie Kober, Mie Gacoan, dan Wizzmie terganjalan terkait perizinan operasional.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya.

“Ini inisiatif dari kami yang kebetulan minggu ini memang trending di Kota Malang, berkaitan dengan usaha mie, baik itu Gacoan, Wizzmie, ataupun mie Kober. Hari ini, kami juga mengundang beberapa OPD dari Satpol PP, Dishub, Bapenda, DLH, dan PUPR-PKP,” ujar Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan dikutip dari LenteraToday, Rabu (7/6/2023).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi bersama dalam penyelesaian perizinan restoran-restoran mie yang berkaitan dengan kapasitas tempat duduk, lokasi cabang, serta persyaratan perizinan yang harus dilengkapi.

Dalam kasus usaha Mie Kober, Arief mengungkap bahwa data kapasitas tempat duduk yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) berbeda dengan situasi sebenarnya di lapangan. Restoran tersebut melaporkan adanya 86 kursi dalam SPPL, namun faktanya terdapat 150 kursi di tempat. Ketidakkonsistenan ini, lanjut Arif, diakui sebagai kelalaian dalam pengajuan perizinan, bukan sebagai upaya menghindari pajak.

“Di peraturan dari Kemenhub, klasifikasi 100-300 adalah rekomendasi teknis. Itu sudah ada peraturannya. Jadi pengusaha ini kan gak jujur, ke kami bilang kursi 86 ternyata dicek di lapangan sama Dishub, jumlah 150. Tendensinya bukan menghindari pajak, tapi malas ngurus. Biar mereka tidak berhubungan dengan Dishub. Tapi dengan jumlah kursi bertambah, otomatis kan dine in risikonya parkir,” jelas Arif.

Sementara itu, Mie Gacoan menghadapi tantangan terkait lokasi cabang baru mereka. Menurut Arif, perlu dilakukan peninjauan langsung untuk memastikan apakah lokasi cabang tersebut berada di wilayah kelurahan Lesanpuro atau Sawojajar. Pihaknya juga mengaku, akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran lokasi yang diajukan dalam permohonan izin.

“Makanya teman-teman hari ini turun ke lapangan menemui Ketua RT/RW nya, lurah Lesanpuro dan Sawojajar, dan Pak Camat. Untuk memastikan bahwa itu wilayahnya mana. Takutnya begitu sudah keluar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR), kita terbitkan Lesanpuro ternyata lokasi di Sawojajar,” terangnya.

Hal yang sama juga dialami oleh restoran Wizzmie, Arif menyampaikan bahwa tempat tersebut dihadapkan pada persyaratan perizinan, di mana dokumen yang perlu dilengkapi adalah terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Arif menegaskan bahwa Disnaker-PMPTSP Kota Malang, akan memantau perkembangan penyelesaian perizinan ketiga restoran mie tersebut. 

'Tujuannya untuk menemukan solusi terbaik mengenai penyelesaian permasalahan ini tanpa mengganggu kelangsungan operasional restoran, dengan mempertimbangkan dampak terhadap para pekerja yang terlibat," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow