Setuju Rancangan APBD 2024, Pj Bupati Apresiasi DPRD Morotai
Pj Bupati Pemkab Morotai, Muhammad Umar Ali sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Morotai atas keputusannya untuk menerima Rancangan APBD Kabupaten Mor ...
TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pj Bupati Pemkab Morotai, Muhammad Umar Ali sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Morotai atas keputusannya untuk menerima Rancangan APBD Kabupaten Morotai tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Penjabat atau Pj Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali saat mengikuti rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Morotai, di Lantai II Ruang Sidang DPRD Morotai, Maluku Utara, Kamis (28/12/2023) malam.
"Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Morotai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD juga Tim anggaran pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan waktu dan kerjasama yang baik dimana proses pembahasan dilakukan selama beberapa hari, sampai pada persetujuan hari ini dapat berjalan dengan baik," ungkap M Umar Ali saat mengawali sambutannya.
Ia mengatakan, berpedoman pada Permendagri nomor 15 tahun 2023, maka penyusunan APBD 2024 berdasarkan pada prinsip harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian, juga harus tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Orang nomor satu di Pemkab Morotai kemudian menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 sebagaimana yang telah disetujui.
Berikut gambaran tersebut:
Pendapatan daerah secara total disetujui sebesar Rp840.305.810.597 yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp60.245.850.233. Pendapatan transfer pusat sebesar Rp745.690.810. Pendapatan transfer provinsi sebesar Rp34.369.186.364.
Belanja daerah disetujui sebesar Rp936.366.505.670 rupiah, yang terdiri dari: Belanja belanja operasi sebesar Rp572.379.367.401, yang diperuntukkan untuk: Belanja pegawai sebesar Rp263.463.388.866. Belanja barang dan jasa sebesar Rp271.267.362.135. Belanja subsidi untuk PDAM sebesar Rp3.440.200.000 Belanja hibah untuk pemilihan kepala daerah sebesar Rp33.938,416.400dan Belanja bantuan sosial sebesar Rp270.000.000.
Belanja modal sebesar Rp241.810.643.088, merupakan belanja yang secara langsung mendukung prioritas pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi termasuk pula prioritas pemerintah daerah, yang terdiri dari :
Belanja modal tanah sebesar Rp.2.500.000.000. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp22.854.478.788. Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp110.145.729.910. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp105.90.896.890. Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp1.169.537.500 , dan Belanja modal aset lainnya sebesar Rp50.000.000.
Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5.000.000.000, yang merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Belanja Transfer sebesar Rp117.176.495.810, yang merupakan bantuan keuangan ke pemerintah desa yang bersumber dari dana desa APBN dan 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus, dengan rincian sebagai berikut: Belanja bagi hasil untuk desa sebesar Rp3.957.110.582. Belanja bantuan keuangan untuk dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp113.219.483.599.
Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah di rencanakan Rp1.260.000,420 rupiah yang merupakan angka perkiraan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp33.580.333.333 rupiah, yang diperuntukkan sebagai pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setiap tahun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dibawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.
"Januari tahun depan, badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara akan melakukan audit pendahuluan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, oleh karena itu kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mempersiapkan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan audit tersebut, dan semoga opini yang kita harapkan bersama yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat kembali kita capai," pungkas Pj Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali.(*)
Apa Reaksi Anda?