SETARA Institute Kecam Keras Pembubaran Camping Remaja Ahmadiyah di Karanganyar
Camping pemuda JAI di Karanganyar bertema damai dibubarkan paksa ormas, disaksikan aparat. SETARA Institute mengecam negara yang dinilai tunduk pada kelompok intoleran dan abaikan konstitusi.
JAKARTA - Sebuah peristiwa terjadi di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, di mana kegiatan camping yang diikuti oleh remaja dan anak-anak dari komunitas muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan secara paksa pada Jumat (5/6/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pembubaran paksa ini terjadi akibat adanya tekanan dari ormas yang mengatasnamakan diri Forum Ukhuwah Islam Solo Raya, dengan disaksikan langsung oleh ratusan aparat kepolisian yang hadir di lokasi kejadian.
Acara yang sedianya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 5-8 Juni 2026, terpaksa dihentikan pada hari pertama karena tidak adanya jaminan perlindungan keamanan dari aparat kepolisian yang bertugas.
Padahal, kegiatan camping tersebut mengusung tema "Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai" dan rencananya akan diisi dengan kegiatan positif seperti olahraga, trekking, permainan tradisional, serta penguatan moral generasi muda. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini hampir semuanya merupakan anak-anak dan pemuda dari komunitas Ahmadiyah sendiri.
Berdasarkan surat pemberitahuan demonstrasi kepada pihak kepolisian dan orasi di lokasi, pihak Ormas Forum Ukhuwah Islam Solo Raya menuntut aparat kepolisian untuk melakukan pembubaran acara camping tersebut. Dasar utama dari tuntutan yang mereka layangkan adalah perbedaan keyakinan.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari SETARA Institute yang mengecam keras pembubaran kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia tersebut.
Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar penghentian kegiatan keagamaan biasa, melainkan bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan terus membiarkan kelompok intoleran bertindak sebagai otoritas yang menentukan hak konstitusional warga negara.
SETARA Institute menyatakan bahwa pembubaran tersebut menunjukkan kenyataan bahwa negara kembali memilih tunduk kepada kelompok intoleran, daripada menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan kelompok rentan.
Aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara dinilai justru lebih sibuk mengamankan kemauan dan kepentingan kelompok penekan. Ketika kegiatan yang sah, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum dihentikan karena tekanan massa, hal itu dianggap sebagai bentuk kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa negara dan aparat keamanan tidak boleh berlindung di balik dalih menjaga ketertiban umum. Dalam kasus-kasus intoleransi di Indonesia, alasan ketertiban umum terlalu sering digunakan untuk mengorbankan hak korban, sementara pelaku intimidasi justru memperoleh apa yang mereka inginkan.
"Logika ini telah berulang kali digunakan dalam kasus penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran komunitas minoritas, hingga pembubaran forum diskusi, yang secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa intimidasi adalah cara efektif untuk mengalahkan konstitusi," katanya pada Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa Karanganyar ini dinilai kembali membuktikan bahwa komunitas Ahmadiyah kerap menjadi korban diskriminasi. Selama puluhan tahun mereka menghadapi persekusi, pengusiran, dan pembatasan hak-hak sipil, namun negara dinilai tetap gagal memberikan perlindungan yang layak.
SETARA Institute melihat peristiwa pembubaran ini merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap intoleransi, di mana aparat telah menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi.
Selain itu, peristiwa ini dianggap menunjukkan bahwa komitmen pemerintah terhadap perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan masih berhenti pada retorika semata.
Di panggung-panggung seremonial domestik dan internasional, pemerintah kerap mempromosikan Indonesia sebagai negara toleran dan demokratis, namun di lapangan kelompok minoritas masih harus berhadapan dengan veto kelompok intoleran yang secara de facto memiliki kekuasaan lebih besar daripada konstitusi.
SETARA Institute menegaskan bahwa ancaman terbesar terhadap kebebasan beragama di Indonesia saat ini adalah ketidakmauan negara untuk bertindak tegas menegakkan konstitusi di hadapan intimidasi kelompok intoleran.
"Selama negara terus berkompromi dengan kelompok yang menggunakan tekanan massa, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan dalam tata hidup keberagaman Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?