Sengketa Lahan Bandara Memanas, Pemkab Morotai: Hak Masyarakat Harus Selesai Sebelum Sertifikat Ditambah
Sengketa lahan 1.100 ha lingkar Bandara Morotai memanas. Aliansi warga gelar RDP dengan DPRD, Pemda, BPN. Warga klaim tanah turun-temurun, TNI AU klaim BMN. DPRD dorong Pansus, desak kejelasan 400 ha
MOROTAI - Sengketa lahan lingkar Bandara Morotai antara masyarakat dan TNI AU kembali menjadi sorotan. Aliansi Rakyat Tertindas yang terdiri dari OKP Cipayung Plus, BEM Unipas, dan OKP lainnya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, dan Pemda Morotai, Rabu, (13/5/2026) sore, di Aula DPRD Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Morotai, Erwin Susanto. Forum ini melibatkan BPN Morotai untuk mengklarifikasi proses penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai milik negara.
Ketua HMI Cabang Morotai, Afrizal Kharie, meminta ketegasan pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyoroti 600 hektare lebih lahan yang sudah bersertifikat dan 400 hektare yang masih dalam proses. “Negara hadir dengan mengklaim semua hal atas nama kepentingan tanpa memikirkan kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.
Afrizal mendesak DPRD meminta BPN menghentikan sementara pendaftaran sertifikat. Ia juga meminta kejelasan status 400 hektare agar petani tidak merasa terancam. Di Darame, warga bahkan membayar ke pihak AURI untuk usaha kecil tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD, Sukri Hi. BS. Ra’uf, merespons dengan merekomendasikan pembentukan Pansus. Pansus akan melibatkan mahasiswa, advokat, dan elemen masyarakat untuk mengkaji sengketa ini secara serius. “Ini sudah melawan negara. Kalau RDP terus tanpa solusi, tidak akan selesai,” katanya.
Sukri menjelaskan, dari total 1.100 hektare lebih, negara menyatakan itu milik negara. Sisanya 400 hektare menjadi target pengambilalihan. Ia menilai solusi adil adalah ganti rugi bagi warga atau pemilik tanah adat jika lahan benar untuk kepentingan negara.
Ketua KPMLB Morotai, Luther Djaguna, mengingatkan bahwa kepemilikan tanah warga bersifat turun-temurun, sementara penetapan BMN baru keluar 2017. Ia menyebut putusan 443,3 hektare sudah dikembalikan ke masyarakat. “Kalau sertifikat 1.125 hektare muncul, Morotai akan jadi masalah besar. Kami siap usir Pertanahan,” tegasnya.
Asisten II Pemkab Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menyampaikan bahwa 687 sertifikat telah terbit. Sementara 398 hektare lainnya sedang diproses pusat. “Kemhan menyatakan 1.125 hektare milik negara untuk pertahanan. Tapi hak masyarakat harus diselesaikan dulu,” ujarnya.
Ahdad mengaku Pemkab tidak berpihak. Ia meminta hak warga dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan. Data Pemkab menunjukkan sertifikat bertambah dari 682 hektare pada 2017 menjadi 687 hektare di 2025, termasuk lahan perkebunan dan kampung warga yang belum diganti rugi sejak 1979.
Ia merinci 7 sertifikat yang sudah terbit, mulai 2 hektare hingga 642 hektare. Lahan itu tersebar di runway, perumahan, pos, Wawama, dan Army Dock. “Yang dipegang BPN pusat adalah Kepmenkeu 103/2017 yang menyatakan 1.125 hektare milik TNI AU,” jelasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD, Darmin Wairo, mempertanyakan keberanian BPN menerbitkan sertifikat atas lahan yang dikuasai warga. Menurutnya, PP 20/2021 memungkinkan negara menghapus hak jika tanah ditelantarkan. Padahal warga telah menguasai lahan itu turun-temurun.
“Kalau TNI AU mengajukan sertifikat diterima, tapi rakyat ditolak karena dianggap bermasalah, di situ masalahnya,” kata Darmin.
Ia meminta BPN tidak mengabaikan penguasaan lahan masyarakat yang sudah berlangsung ratusan tahun.
Kabid ATR/BPN Morotai, Fastimon Fesvur, membantah BPN asal menerbitkan sertifikat. Ia menyebut proses melalui desa, KKTR dari TPSP, dan status clear and clear. “Kalau sudah sertifikat, berarti dianggap tidak sengketa. Kami hanya menjalankan arahan pusat,” ujarnya.
Fastimon menegaskan, BPN Morotai tidak bisa menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan pusat. Untuk 600 hektare yang disengketakan, statusnya sudah status quo. Masyarakat diminta mengecek lokasi 687 hektare lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Ia mengakui BPN kini berhati-hati. Edukasi ke desa dilakukan agar tidak mudah mengeluarkan surat untuk lahan lingkar bandara. “Kami hanya administratif. Solusinya ada di pusat dan itu kewenangan pusat,” tutupnya.
RDP menyepakati perlunya dukungan politik DPRD melalui Pansus agar sengketa ini tidak berlarut. Tanpa kejelasan, konflik lahan lingkar bandara berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat Morotai.(*)
Apa Reaksi Anda?