Satgas PPKS Unkriswina Sumba Komitmen Wujudkan Kampus tanpa Kekerasan Seksual
...
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Seiring dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS), Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba wujudkan kampus tanpa kekerasan seksual.
“Untuk membentuk Satgas PPKS ini kita lakukan seleksi tahapan untuk mendapatkan 5 orang anggota yang akan bekerja di dalamnya,” kata Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS Unkriswina Sumba Dr Adrianus Kabubu Hudang, SE, MSi, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, tahapan pembentukan Satgas PPKS, panitia seleksi melaksanakan berdasarkan peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi (PT), pembentukan Satgas penanganan 3 Dosa yakni, anti korupsi, anti kekerasan seksual, anti perundungan, anti intoleransi, dan anti narkoba nomor. 352/LL 15/DT 04/2023, pendaftaran Akun Portal PPKS nomor.1281/LL15/DT 03.02/2023 dan percepatan pebentukan Satgas nomor, 1018/LL.15/KB 16.07/2023.
“Jadi anggota Satgas PPKS yang kita seleksi itu terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa aktif maksimal semester VI,” tuturnya.
Adapun, lanjut Adrianus, persyaratan anggota Satgas PPKS pernah mendampingi korban kekerasan seksual, melakukan kajian tentang kekerasan seksual gender dan atau disabilitas, mengikuti organisasi dalam maupun luar kampus fokus isu kekerasan seksual, mampu kerja sama tim Satgas PPKS, dan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Penanggung jawab Satgas PPKS Unkriswina Sumba Diana A Djoh, SSi Teol, MSi, mengatakan pembentukan Satgas PPKS ini baru pertama kali berdiri di Unkriswina Sumba dari 49 perguruan tinggi swasta yang ada di NTT.
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS ini adalah upaya untuk mendorong dan mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan tentu Kemendikbudristek berkomitmen dari seluruh perguruan tinggi membentuk Satgas PPKS untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan PT.
“Kita harap Satgas PPKS ini yang dibentuk agar dapat terwujud upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan PT,” tandasnya.
Lebih lanjut Diana mengungkapkan, Satgas PPKS ini telah dibekali dengan modul PPKS dan buku panduan Permendikbudristek sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di PT.
Ia menambahkan, Satgas PPKS ini tujuannya untuk membantu memberikan perlindungan terhadap korban mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor sehingga memberikan pelayanan yang nyaman serta mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas.
“Kita berharap dengan terbentuknya Satgas PPKS Unkriswina Sumba ini akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman da nayaman seta bebas kekerasan seksual,” tegas Diana. (*)
Apa Reaksi Anda?