Sanksi Dua Onum ASN Langgar Kode Etik Nunggu Keputusan Bupati Bondowoso
Sidang etik terhadap oknum ASN Sekretariat DPRD Bondowoso dan Sekretaris Dispendukcapil yang diduga 'ngamar' sudah selesai. ... ... ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sidang etik terhadap oknum ASN Sekretariat DPRD Bondowoso dan Sekretaris Dispendukcapil yang diduga 'ngamar' sudah selesai.
Majelis Kode Etik (MKE) yang dikomandani Asisten I Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati sudah menyerahkan hasil sidang ke Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Dalam sidang tersebut, MKE sudah memanggil yang bersangkutan, keluarga kedua ASN, saksi dan pihak terkait lainnya.
Ketua MKE, Haeriyah Yuliati mengaku sudah menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Salwa Arifin. Tetapi dia tidak mau menyebutkan rekomendasi apa saja yang dijadikan opsi.
Menurutnya, sanksi terhadap dua oknum ASN tersebut menunggu keputusan Bupati Salwa Arifin.
Mantan Kepala DPMD itu juga memaparkan, pelanggaran itu ada yang kategori berat, berat sedang, dan berat ringan.
Sementara sanksi yang dijatuhkan tetap menunggu keputusan bupati. "Ya kita tunggu aja nanti seperti apa," kata dia.
Menurutnya, MKE sudah melakukan serangkaian pemeriksaan. Ada enam orang yang terdiri dari saksi, hingga dua oknum ASN tersebut.
"Jadi semuanya sudah tuntas, jadi pemeriksaan sudah dilakukan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu fakta dalam sidang, keluarga dua oknum ASN itu mengakui bahwa di hari kejadian keduanya sama-sama berpamitan ada acara di luar kota.
Namun besok harinya, muncul pemberitaan tidak sedap tentang kedua oknum ASN itu yang tersebar melalui koran lokal.(*)
Apa Reaksi Anda?