Ratusan Napi Lapas Blitar Dapat Remisi 17 Agustus, Beberapa Diantaranya Langsung Bebas
HUT ke-78 RI membawa kabar gembira bagi para narapidana Lapas Kelas II B Blitar. Ratusan narapidana dipastikan mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI. . ...
TIMESINDONESIA, BLITAR – HUT ke-78 RI membawa kabar gembira bagi para narapidana Lapas Kelas II B Blitar. Ratusan narapidana dipastikan mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI.
Sebanyak 355 narapidana Lapas Kelas II B Blitar mendapatkan remisi di momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Hal itu diungkapkan, Kepala LP Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo.
Kata dia, dari jumlah tersebut, 21 mendapatkan remisi RU II. Mereka langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi.
Sementara selain 21 narapidana yang dinyatakan langsung bebas, ada 314 narapidana mendapatkan remisi umum I (RU I).
Mereka terdiri dari 107 narapidana tindak pidana khusus seperti kasus narkotika, korupsi dan terorisme. Sementara napi tindak pidana umum ada 207 orang.
Mereka mendapatkan remisi mulai satu bulan sampai enam bulan.
"Dari yang pidana khusus itu ada dua kasus Tipikor. Mereka laki-laki dan perempuan. Keduanya juga mendapatkan remisi HUT RI ke-78," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini di Lapas Kelas II B Blitar dihuni sebanyak 548 orang. Mereka terdiri dari 356 orang napi dan 192 orang tahanan.
"Jadi ada yang sudah memenuhi persyaratan administrasi sehingga dapat remisi. Namun adapula yang belum memenuhi syarat," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?