Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana di Kejaksaan Kota Malang

Dalam era penegakan hukum modern, paradigma pemidanaan mengalami pergeseran signifikan dari konsep pembalasan menuju pendekatan pemulihan yang lebih inklusif dan manusiawi. Hal ini tercermin dalam penelitian…

Maret 23, 2024 - 16:30
Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana di Kejaksaan Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam era penegakan hukum modern, paradigma pemidanaan mengalami pergeseran signifikan dari konsep pembalasan menuju pendekatan pemulihan yang lebih inklusif dan manusiawi. Hal ini tercermin dalam penelitian yang dilakukan oleh Faisol SH, M.H, dari Unisma Malang, mengenai "Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana" di Kejaksaan Kota Malang.

Penelitian ini mengungkap bagaimana paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari penuntutan yang keras dan tanpa kompromi, menuju pendekatan yang lebih humanis dan memulihkan, sejalan dengan konsep keadilan restoratif.

Kedua peneliti mengajak kita melihat lebih dekat bagaimana Kejaksaan Kota Malang telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk beberapa kasus, berlandaskan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Penelitian ini bukan hanya menyoroti kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menghentikan perkara berdasarkan prinsip restorative justice, tapi juga memberikan bukti nyata aplikasinya melalui analisis 9 SKPP yang telah dikeluarkan di Malang. Peneliti menggunakan metode hukum normatif, menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, untuk menyajikan analisis yang komprehensif.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dalam era saat ini, di mana ruang lapas kelebihan kapasitas dan masyarakat mempertanyakan efektivitas hukuman sebagai pembalasan, penelitian ini menawarkan perspektif segar. Mengedepankan pendekatan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tapi juga dampak sosial dan psikologis dari penegakan hukum, penelitian ini merefleksikan pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kajian ini bukan hanya tentang mengurangi beban sistem peradilan dengan penghentian penuntutan, tapi juga tentang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang lebih berkelanjutan, yang pada akhirnya berkontribusi pada keharmonisan sosial.

Namun, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka kerja yang jelas dan pedoman yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan diskresi oleh jaksa penuntut umum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan sesuai dengan paradigma keadilan restoratif tidak hanya memenuhi prinsip keadilan, tapi juga melayani kepentingan publik yang lebih luas.

Penelitian ini menjadi saran penting bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk mengintegrasikan keadilan restoratif secara lebih luas dalam sistem peradilan pidana. Mengingat keadilan restoratif bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang membangun kembali keadilan sosial, penelitian ini mendesak perubahan legislatif yang akan memungkinkan pendekatan keadilan restoratif diadopsi lebih luas.

Inisiatif yang diambil oleh Kejaksaan Kota Malang, seperti yang diungkap dalam penelitian ini, patut diapresiasi dan dijadikan model bagi daerah lain di Indonesia. Langkah ini tidak hanya mencerminkan evolusi dalam pemikiran hukum, tapi juga menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Seiring waktu, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, menjadikannya lebih adil, efisien, dan manusiawi. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow