Presiden RI Jokowi: Keadilan dalam Proses Hukum Terkait Kasus Oknum Anggota Paspampres
Presiden RI Jokowi menegaskan keadilan dalam proses hukum terkait kasus oknum anggota Paspampres. ... ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo memberikan tanggapannya mengenai kasus yang melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat dalam tindakan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Presiden RI Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa semua individu berada pada posisi yang sama di hadapan hukum.
"Kasus ini sudah diserahkan ke dalam proses hukum. Saya menghormati jalannya proses hukum ini, karena di mata hukum, semua orang diperlakukan secara setara," kata Joko Widodo, singkat namun tegas, usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, pada Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, terungkap bahwa ada tiga anggota prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan seorang warga Aceh di Jakarta. Salah satu dari mereka diduga merupakan oknum anggota Paspampres.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Hamim Tohari, menegaskan bahwa pelaku-pelaku dalam kasus tersebut dapat menghadapi hukuman yang lebih berat dalam peradilan militer daripada peradilan umum, mengingat mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana baik umum maupun militer.
Dalam konteks ini, Kadispenad juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena tidak ada anggota TNI yang akan mendapatkan perlakuan istimewa atau kekebalan hukum apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum.
"Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan seksama, dan kami menjamin bahwa, sesuai dengan tekad dan penekanan dari Panglima TNI, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, baik dalam lingkup hukum umum maupun militer," kata Kadispenad dalam konferensi pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, pada Selasa (29/8/2023) lali.
"Bahkan, dalam kasus ini, kemungkinan hukumannya akan lebih berat, mengingat dua pasal, yakni pidana umum dan militer, akan diterapkan," tutupnya. (*)
Apa Reaksi Anda?