Praktik PETI di Murung Raya Kalteng: Antara Emas, Lapangan Kerja dan Masa Depan
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di beberapa titik Kabupaten Murung Raya bukan lagi menjadi rahasia umum.
MURUNG RAYA - Di sejumlah wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), suara mesin tambang emas perlahan menjadi bagian dari keseharian.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di beberapa titik bukan lagi menjadi rahasia umum.
Bagi sebagian orang, aktivitas itu adalah pelanggaran hukum yang harus ditertibkan. Namun bagi sebagian lain, PETI jadi jalan terakhir untuk memperoleh penghasilan agar kompor di rumah tetap menyala di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.
Fenomena Umum di Wilayah Potensial
Di antara dua kenyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya kini menghadapi tantangan yang tidak sederhana.
Belakangan, muncul laporan warga terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Merindu, Kecamatan Tanah Siang. Laporan itu menyebutkan ribuan pekerja diduga terlibat dalam kegiatan penambangan yang telah berlangsung cukup lama.
Menanggapi informasi tersebut, Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, mengakui bahwa fenomena PETI memang menjadi persoalan nyata bagi pemerintah daerah.
Tak hanya terjadi di Murung Raya, praktik ini juga di berbagai wilayah lain di Kalimantan Tengah dengan Sumber Daya Alam seperti emas.
"Kalau wilayah yang memiliki potensi emas di Kalimantan Tengah, hampir semuanya menghadapi persoalan serupa," ungkap Bupati Heriyus saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Picu Kecemburuan Sosial
Namun, ada salah satu persoalan yang kini mulai dirasakan masyarakat. yaitu meningkatnya jumlah pendatang yang masuk ke kawasan tambang.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah dari aparatur desa setempat, bahwa jumlah pekerja dari luar daerah yang berada di kawasan tersebut mencapai ribuan orang.
Keberadaan para pendatang ini tidak hanya mengubah dinamika ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya menikmati hasil sumber daya alam Murung Raya.
Menurut Heriyus, sebagian pendatang, datang dengan membawa modal, pengalaman, dan jaringan yang lebih kuat dibanding masyarakat setempat.
Akibatnya, tidak semua warga lokal dapat terlibat secara langsung dalam aktivitas ekonomi yang tercipta. "Yang memiliki lahan bisa bekerja sama, tetapi masyarakat yang tidak memiliki lahan dan modal akhirnya hanya menjadi penonton," kata dia.
Kondisi tersebut, lanjut dia, mulai memunculkan kecemburuan sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Di satu sisi aktivitas ekonomi tumbuh. Namun di sisi lain, tidak semua masyarakat merasakan manfaat yang sama.
Butuh Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum
Bagi pemerintah daerah, menertibkan aktivitas PETI bukan hanya sekadar persoalan menegakkan aturan.
Heriyus menilai, pendekatan penegakan hukum semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila tidak dibarengi solusi ekonomi yang nyata. Menurut dia, banyak masyarakat yang terjun ke aktivitas tambang karena keterbatasan lapangan pekerjaan.
Bahkan ironisnya, Sebagian dari pekerja memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi yang terdampak pada pengurangan tenaga kerja. Dan sebagian lainnya merupakan masyarakat yang kesulitan memperoleh akses pekerjaan tetap.
"Kalau kita melarang, tentu harus ada solusi. Masyarakat juga bertanya, kalau tidak menambang lalu harus bekerja di mana," tutur Heriyus.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan di tengah kondisi ekonomi yang menuntut masyarakat mencari sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya isu pertambangan, tetapi juga berkaitan erat dengan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan daerah.
Risiko di Balik Praktik Ilegal
Meski memberikan perputaran ekonomi, aktivitas tambang tanpa izin juga menyimpan risiko besar.
Pemerintah daerah menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditinggalkan ketika aktivitas penambangan berhenti.
Lubang-lubang bekas tambang, perubahan bentang alam, hingga kerusakan kawasan menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah yang menghadapi aktivitas PETI.
Orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Murung Raya itu, juga mengingatkan bahwa ketika para penambang meninggalkan lokasi, daerah tetap harus menghadapi dampak lingkungan yang tersisa.
"Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi lahan yang ditinggalkan," kata dia
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah daerah ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Strategi Pemkab Murung Raya
Alih-alih langsung melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Murung Raya saat ini memilih mengedepankan pendekatan pemetaan dan pengumpulan informasi.
Heriyus mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah aparat penegak hukum untuk membahas kondisi yang terjadi di lapangan.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah Murung Raya beserta Forkopimda berencana turun langsung bersama guna melihat situasi di lapangan yang sebenarnya.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengetahui skala aktivitas yang terjadi, dampak yang ditimbulkan, serta mendengar langsung berbagai pihak yang terlibat.
Tantangan Besar Mengatasi PETI
Bagi pemerintah daerah, persoalan PETI tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi.
Di dalamnya terdapat persoalan ekonomi masyarakat, ketimpangan manfaat sumber daya alam, masuknya pendatang, hingga ancaman kerusakan lingkungan yang harus dipikirkan secara bersamaan.
Karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar menghentikan aktivitas yang melanggar aturan, melainkan menemukan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum.
Di tengah perdebatan mengenai PETI, Murung Raya kini dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar. bagaimana memastikan kekayaan alam dapat memberi manfaat bagi masyarakat tanpa meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi yang akan datang. (*)
Apa Reaksi Anda?