PPLHI Unisma Malang Gelar Sosialisasi Mengenai Pentingnya Penggunaan E-Court
Kelompok mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan Hukum Islam (PPLHI) Unisma Malang, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang E-Court (Elektronik) di Pengadilan Agama Kota Blitar Kelas 1A. Senin…
TIMESINDONESIA, MALANG – Kelompok mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan Hukum Islam (PPLHI) Unisma Malang, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang E-Court (Elektronik) di Pengadilan Agama Kota Blitar Kelas 1A. Senin (4/9/2023).
Kelompok mahasiswa tersebut berasal dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Unisma Malang yang terdiri dari 12 orang, yakni Ulul Azmi; Haris Wijayanto; Aji Sukma Hadi; Anas Usman; Rendi Haryono; Ariya Wahyu Ekaputra; Mohammad Alfan; Damar Galih; Fahrijal Rahmah Gani; Linda Afifah; Heni Ibtiani. Didampingi langsung oleh bapak Drs Moh. Jaenuri SH MH, selaku Hakim Pamong.
Pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Blitar. Selain didampingi oleh Jaenuri selaku hakim pamong, kegiatan ini juga diisi oleh Khamid Usman, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut.
“Kami merasa senang dan bangga. Dengan adanya sosialisasi ini, kami mengetahui ternyata Aplikasi e-Court dapat diakses dari mana saja dan oleh siapa saja (selama memiliki account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki web browser unntuk melakukan pendaftaran atau registrasi pengguna. Karena sekarang kita berada dizaman 5.0, penggunaan teknologi sangat dibutuhkan agar bisa mempermudah dalam melakukan berbagai macam aktivitas,” ujar Linda Afifah selaku salah satu mahasiswa PPLHI yang mengikuti kegiatan tersebut.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara digital (E-court). E-Court merupakan layanan peradilan yang memberikan layanan kepada para pihak seperti pendaftaran online, perkiraan uang muka elektronik, uang muka elektronik, pemanggilan elektronik, dan konferensi elektronik (E-Litigasi). E-Court memungkinkan manajemen perkara dan proses persidangan secara online, memungkinkan persidangan yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah.
Langkah-langkah dalam sistem e-Court terdiri dari komponen-komponen berikut: e-Filing (pendaftaran perkara secara online); e-Payment (pembayaran uang muka biaya perkara secara online); e-Summons (pemanggila secara online); dan e-Litigasi (persidangan secara online).
Manfaat E-Court dirasakan oleh masyarakat yang berperkara di pengadilan. Keuntungannya antara lain efektivitas biaya, usaha dan waktu. Akualisasi persidangan menjadi lebih pasti dan jelas, karena diputuskannya persidangan akan dilakukan melalui persidangan elektronik setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil. Mulai dari agenda penyampaian jawaban hingga pembacaan putusan, majelis hakim menetapkan kalender persidangan secara elektronik.
Berperkara melaliu E-Court, para pihak yang berperkara hanya menyerahkan surat-surat sesuai dengan jadwal persidangan, dan apabila salah satu pihak tidak mengunggah dokumen sampai batas waktu yang ditentukan tanpa menjelaskan alasannya kepada majelis hakim, maka pihak tersebut dinilai gagal melaksanakan haknya.
“E-court ini bertujuan untuk membantu kita dalam melakukan prosedur berperkara, karena pihak berperkara tidak harus ke Pengadilan karena bisa langsung mengirimkan ke alamat email masing-masing pihak berperkara dan mendatangi panggilan persidangan hanya untuk agenda pembuktian saja. Justru E-Court ini lebih enak karena menghemat waktu serta biaya pendaftaran dan memudahkan untuk proses persidangan berperkara,” jelas Jaenuri selaku hakim pamong yang turut mendampingi kegiatan tersebut.
“Generasi muda yang sekarang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa yang nantinya akan meregenerasi untuk masa depan selanjutnya harus pandai bermedia dengan baik. Sekarang sudah di era zaman digital semuanya bisa dilakukan secara Online yang pastinya semua kegiatan akan mudah dan bisa dilakukan dimana-saja, seperti prosedur berperkara menggunakan E-Court.” tegasnya. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Apa Reaksi Anda?