Pj Sekda Bondowoso Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjaga netralitas. Tak terkecuali di lingkungan Pemkab Bondowoso. ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Menjelang Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjaga netralitas. Tak terkecuali di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Seperti diketahui, pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu isu kerawanan dalam Pemilu.
Sebagaimana dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Sementara berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ada beberapa hal yang dilarang bagi ASN.
Diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu; sosialisasi/kampanye media; menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu; membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu; memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik dan; ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, sebagaimana surat edaran yang telah dibuat Pemkab Bondowoso, ASN harus bersikap netral atau tidak terlibat dalam politik praktis.
Memang kata dia, secara personal ASN mempunyai hak pilih tapi tetap harus bersikap netral.
"Silahkan hak pilih harus tetap digunakan sebagai kepatuhan untuk melaksanakan pesta demokrasi," jelas dia.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar atau terang-terangan memberikan dukungan politik, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah membuat edaran dan terus sosialisasi pada ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso," jelas dia. (adv)
Apa Reaksi Anda?