Pengamat Kebijakan Publik: Hotline Lapor Cak Eri Jadi Lompatan Reformasi Birokrasi
Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang membuka hotline aduan warga langsung 1x24 jam dinilai pengamat publik M. Isa Ansori sebagai terobosan kuat reformasi birokrasi.
Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membuka saluran pengaduan (hotline) Lapor Cak Eri yang berada langsung di bawah pengawasannya, serta kewajiban penanganan aduan warga maksimal 1×24 jam, dinilai sebagai langkah strategis. Kebijakan ini dipandang sebagai terobosan yang memperkuat reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Pengamat kebijakan publik, M. Isa Ansori, menilai kebijakan tersebut tidak sekadar menghadirkan kanal pengaduan baru. Lebih dari itu, langkah ini mengubah cara kerja birokrasi agar lebih akuntabel dan berorientasi pada penyelesaian persoalan riil di masyarakat.
"Selama ini tantangan terbesar birokrasi adalah panjangnya rantai pelayanan. Keluhan warga sering berpindah dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian. Melalui hotline yang dipantau langsung wali kota, pemerintah membangun sistem yang mendorong setiap perangkat daerah (PD) bekerja lebih cepat dan bertanggung jawab," kata Isa, Senin (20/7/2026).
Menurut Isa, kehadiran saluran pengaduan yang terkoneksi langsung dengan kepala daerah menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Setiap PD menyadari bahwa laporan masyarakat dipantau secara langsung oleh pimpinan, sehingga proses penanganan tidak lagi berjalan lambat.
“Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip responsiveness dalam tata kelola pemerintahan, yakni kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Membangun Budaya Proaktif di Lingkungan Perangkat Daerah
Ia juga melihat kebijakan tersebut membawa perubahan yang lebih mendasar, yakni membangun budaya pelayanan di lingkungan birokrasi. Aparatur pemerintah didorong untuk tidak lagi bekerja secara reaktif atau menunggu instruksi, melainkan proaktif menyelesaikan persoalan warga.
"Ukuran keberhasilan birokrasi bukan lagi banyaknya rapat atau dokumen yang dihasilkan, melainkan seberapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan," ujarnya.
Kendati demikian, Isa mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Saluran pengaduan tersebut harus menjadi instrumen pelayanan yang benar-benar efektif, bukan sekadar etalase komunikasi politik.
"Setiap laporan harus ditindaklanjuti, masyarakat memperoleh umpan balik yang jelas, dan kinerja perangkat daerah dievaluasi secara berkala. Kecepatan pelayanan harus diimbangi dengan kualitas penyelesaian masalah," tegas Isa.
Apabila diterapkan secara berkelanjutan, Isa meyakini model pelayanan yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
"Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut pemerintah menjadi sempurna. Mereka hanya ingin ketika menyampaikan keluhan, ada pemerintah yang mendengar, bergerak, dan menyelesaikan. Komitmen pelayanan 1×24 jam merupakan langkah konkret menuju harapan tersebut," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?