Pemkot Bontang Gugat Tapal Batas Sidrap, Agus Haris: Bukti Serius Perjuangkan Rakyat

Pemkot Bontang Kaltim, berencana untuk mengajukan gugatan mengenai status tapal batas Kampung Sidrap. Dokumen penunjang gugatan tersebut telah dikumpulkan oleh Pemerintah ...

Juni 23, 2023 - 23:20
Pemkot Bontang Gugat Tapal Batas Sidrap, Agus Haris: Bukti Serius Perjuangkan Rakyat

TIMESINDONESIA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang), Kaltim, berencana untuk mengajukan gugatan mengenai status tapal batas Kampung Sidrap. Dokumen penunjang gugatan tersebut telah dikumpulkan oleh Pemkot Bontang dan akan diserahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Kerja sama antara Pemkot Bontang dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, telah terjalin beberapa waktu lalu. Kabag Hukum Setda Bontang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa surat kuasa akan ditandatangani oleh Wali Kota sebelum dokumen tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Perkiraan penyerahan dokumen tersebut akan dilakukan pada pekan ketiga bulan ini.

Wakil Ketua DPRD, Agus Haris, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah saat ini dalam memperjuangkan masyarakat Kampung Sidrap agar dapat masuk ke dalam wilayah administratif Bontang. Mengingat warga Sidrap saat ini telah menerima pelayanan dari Bontang dalam berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. 

Diketahui jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai tiga ribu orang, yang terbagi dalam tujuh RT, dengan luas wilayah sekitar 179 hektar.

Perjuangan mengenai tapal batas ini telah bergulir sejak tahun 2005. Berbagai upaya, termasuk fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, telah dilakukan antara Bontang dan Kutai Timur. Namun, pada waktu itu, upaya yang dilakukan belum mencapai kesepakatan.

Pemkot Bontang telah membentuk tim tapal batas yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara.

Pemkot Bontang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,7 miliar dari APBD untuk upaya ini. Anggaran ini termasuk dalam kategori belanja kuasa hukum untuk judicial review Kampung Sidrap. (*)

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow