Pemkab Banjarnegara Lakukan Mediasi Terkait Keluhan Bising Kopi JJB
Pemkab Banjarnegara memediasi konflik kebisingan antara warga dengan pengelola Kopi JJB. Pihak kafe berkomitmen pasang alat peredam suara.
BANJARNEGARA - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Banjarnegara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar rapat koordinasi dan mediasi terkait permasalahan warga dengan pihak pengelola Kopi JJB (Jalan Jalan Bareng) serta Super Padel, Jumat (17/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarnegara ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara (Asisten I), Anang Sutanto, bersama Kepala Dinas PMPTSP, Abdul Suhendi. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas PUPR, Dishub Banjarnegara, serta perwakilan keluarga Budhi Gunawan dan keluarga Ananta.
Indra Perdana, yang mewakili keluarga Budhi Gunawan, menyampaikan keluhan terkait gangguan kebisingan akibat aktivitas di Kopi JJB yang berlokasi tepat di samping kediaman mereka. Ia meminta masalah kebisingan ini segera diantisipasi karena terjadi hampir setiap hari.
"Kami menyampaikan ini berdasarkan amanat orang tua yang merasa terganggu saat sedang beristirahat," jelas Indra. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan operasional usaha tersebut selama telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Menanggapi keluhan tersebut, CEO Kopi JBB Banjarnegara, Arifin, menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan menyelesaikan permasalahan secara baik. Pihaknya mengaku telah menemukan titik temu dalam proses mediasi tersebut.
"Inti permasalahannya adalah kebisingan. Kami akan segera memasang alat khusus untuk menekan tingkat kebisingan tersebut," ungkap Arifin. Selain itu, ia berjanji akan mengurangi kerumunan pengunjung di area yang berdekatan dengan rumah warga. Pihaknya juga menyiagakan petugas keamanan selama 24 jam untuk memantau situasi di lapangan.
Sementara itu, Asisten I Setda Banjarnegara, Anang Sutanto, mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk langkah perbaikan ke depan.
"Pihak JJB sudah membeli alat pendeteksi kebisingan. Langkah selanjutnya tinggal menentukan batasan tingkat kebisingan yang disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan," tutup Anang. (*)
Apa Reaksi Anda?