NU Wajib Ikut Terlibat dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia, Ini Alasannya
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menjadi salah satu pembicara dalam forum diskusi Pojok Kramat, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin…

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menjadi salah satu pembicara dalam forum diskusi Pojok Kramat, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Wahyudi mengatakan, bersama pemerintah, NU wajib ikut andil dalam melindungi data masyarakat Indonesia. Hal itu karena, mayoritas warga di negara ini adalah Nahdliyyin.
"Kalau misalnya 80 persen dari umat Islam di Indonesia adalah anggota Nahdlatul Ulama, artinya NU itu sudah seperti negara di dalam melakukan pemrosesan data pribadi," katanya.
"Yang itu berarti pula bahwa NU juga bertanggung jawab untuk memastikan bagaimana kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban sebagai pengendali data pribadi, dalam kapasitas NU sebagai organisasi non profit," jelasnya.
Ia menyampaikan, saat ini teknologi big data berkembang sebegitu rupa. Termasuk industri-industri teknologi besar seperti Google, Facebook, Meta. Dimana, industri ini mengumpulkan data begitu besar untuk digunakan dalam hal pengembangan teknologi mereka.
"Termasuk hari ini kalau kita bicara tentang AI, Artificial Intelligence, kecerdasan artifisial, akal imitasi, di mana dia bisa mencipta, dia bisa meng-create, dia bisa meng-augment, itu semua bisa dilakukan berbasiskan pada data," katanya.
Dan data-data yang diperoleh oleh AI adalah data pribadi warga negara, data pribadi dari penduduk. "Nah, oleh karenanya kemudian agar data tidak disalahgunakan, tidak dieksploitasi maka hukum perlindungan data itu harus dikembangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, forum Pojok Kramat ini adalah acara dari Lakpesdam PBNU. Acara ini menghadirkan para pakar, pembuat kebijakan, dan aktivis untuk membahas isu-isu strategis yang menjadi perhatian NU.
Edisi Ramadan kali ini mengangkat tema "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi", sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
Lakpesdam PBNU menilai, dalam era digital yang semakin kompleks, perlindungan data pribadi menjadi isu mendesak yang perlu segera ditangani. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga serangan siber terhadap institusi publik maupun swasta terus meningkat. (*)
Apa Reaksi Anda?






