Nekat Merokok di Taman Kota Batu, Siap-Siap Kena Denda hingga Rp250 Ribu
Tidak lagi sekadar memberikan teguran, perokok yang kedapatan merokok di area terlarang kini terancam sanksi denda administratif hingga ratusan ribu rupiah.
BATU Pemkot Batu mulai memperketat penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang publik.
Tidak lagi sekadar memberikan teguran, perokok yang kedapatan merokok di area terlarang kini terancam sanksi denda administratif hingga ratusan ribu rupiah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam aturan itu disebutkan, pelanggar KTR dapat dikenakan denda mulai Rp100 ribu hingga maksimal Rp250 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan penegakan aturan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang memanfaatkan ruang publik, terutama taman kota.
"Seluruh taman kota di Batu kini menjadi prioritas pengawasan Satgas KTR. Kami ingin memastikan ruang publik benar-benar nyaman, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan keluarga yang beraktivitas di sana," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, kawasan taman yang menjadi perhatian utama pengawasan adalah Alun-Alun Kota Wisata Batu, yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan.
Untuk mengakomodasi perokok, DLH Kota Batu juga menyiapkan area khusus merokok atau smoking area di beberapa titik strategis.
"Nah, area tersebut akan dibuat lebih tertata agar aktivitas merokok tidak menyebar ke ruang publik lainnya," imbuhmya.
Namun demikian, tidak semua taman kota akan dilengkapi fasilitas tersebut. Pada taman yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, seperti Taman Hutan Kota Bondas, aturan Kawasan Tanpa Rokok akan diterapkan secara penuh tanpa pengecualian.
"Kebijakan ini nantinya akan diberlakukan di seluruh taman kota. Harapannya kualitas udara di ruang terbuka hijau tetap terjaga dan lingkungan bersih dari puntung rokok," jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif di sana ada satgas KTR rutin melakukan patroli di kawasan publik.
"Penyisiran dilakukan secara berkala, bahkan bisa dilakukan setiap satu jam sekali di area yang ramai pengunjung," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga terus memberikan imbauan melalui pengeras suara mengenai zona bebas rokok serta sanksi yang menanti jika aturan dilanggar.
"Bila ada pengunjung yang kedapatan merokok di area terlarang, petugas akan memberikan teguran sekaligus edukasi terkait aturan KTR. Jika pelanggaran tetap dilakukan, maka sanksi denda administratif dapat diberlakukan," tegasnya.
Pemkot Batu berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjaga kualitas udara di ruang publik.
"Menjaga udara tetap bersih adalah tanggung jawab bersama, baik warga maupun wisatawan yang datang ke Kota Batu," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?