Luncurkan Fraud Control Plan, Itjen Kemenag Kuatkan Tata Kelola dan Transparansi Bantuan Pemerintah
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa inisiasi Fraud Control Plan yang digagas oleh Inspektur Investigasi Itjen Kemenag Ahmadun, merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.
“Implementasi program Fraud Control Plan menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kemenag,” dukung Irjen Kemenag Faisal pada agenda launching FCP yang digelar secara daring, Rabu (18/10/2023).
Inspektur Investigasi Itjen Kemenag Ahmadun. (FOTO: FOTO: dok. Itjen kemenag)
“Fraud Control Plan merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” tegas Irjen Faisal.
Lebih lanjut, Irjen Faisal mengungkapkan bahwa sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“FCP menjadi system pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Investigasi Ahmadun, sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan bahwa implementasi Fraud Control Plan (FCP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.
“Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi” terang Ahmadun.
Ahmadun menjelaskan bahwa bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag. Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut patur untuk diantisipasi.
Implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, system pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi dan standar perlikau dan disiplin.
Ahmadun juga menekankan, pentingnya peran pimpinan dalam implementasi program ini, antara lain dengan menjadi teladan, melakukan sosialisasi dan internalisasi pengendalian kecurangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan, merespon secara cepat atas deteksi adanya tindakan fraud di lingkungannya dan open minded dalam perbaikan sistem pengendalian. (*)
Apa Reaksi Anda?