LPS Gandeng Komunitas di Malang, Perkuat Literasi Keuangan dan Waspada Penipuan Digital

Sejumlah komunitas di Kota Malang mengikuti kegiatan edukasi keuangan yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (27/2/2026).

Februari 27, 2026 - 22:00
LPS Gandeng Komunitas di Malang, Perkuat Literasi Keuangan dan Waspada Penipuan Digital

MALANG Sejumlah komunitas di Kota Malang mengikuti kegiatan edukasi keuangan yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi terkait instrumen pembayaran, investasi, hingga kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital.

Kepala LPS Surabaya, Bambang Samsul Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut menjadi yang pertama kalinya LPS menggandeng komunitas dengan latar belakang beragam, mulai dari komunitas pecinta reptil hingga musang.

“Komunitas ini menjadi sasaran penting sosialisasi kami, khususnya terkait instrumen pembayaran dan investasi. Kami juga ingin memberikan nilai tambah bagi mereka,” ujar Bambang, Jumat (27/2/2026).

Dalam forum itu, LPS memaparkan materi tentang penjaminan simpanan dan resolusi bank. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pentingnya literasi investasi serta cara berinvestasi secara aman dan legal. Peserta juga mendapatkan pembekalan tentang optimalisasi media sosial untuk mendukung pengembangan aktivitas komunitas secara positif.

“Kami ingin memberikan value added kepada komunitas-komunitas,” katanya.

Sementara, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian program Ramadan, termasuk kampanye Gerakan Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah). Materi yang disampaikan mencakup pengenalan tugas dan fungsi OJK, keuangan syariah, hingga investasi syariah.

Namun demikian, Farid menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan. Berdasarkan data 2025, sekitar 21 persen pengaduan yang diterima OJK berkaitan dengan kasus penipuan.

“Penipuan bisa menyasar siapa saja, tanpa melihat latar belakang pendidikan maupun status sosial,” ungkap Farid.

Beberapa modus yang marak terjadi antara lain penyebaran tautan palsu, termasuk undangan digital yang saat diklik dapat memberi akses pelaku ke perangkat korban. Ada pula modus penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Ditjen Pajak, Dukcapil, perbankan, hingga OJK.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap situs palsu yang menyerupai layanan resmi, seperti pajak atau mobile banking. OJK menegaskan bahwa lembaga resmi tidak pernah meminta PIN maupun kode OTP kepada nasabah.

Apabila sudah menjadi korban, masyarakat diimbau segera melapor melalui kanal pengaduan resmi OJK agar akun pelaku dapat segera diblokir sebelum dana berpindah tangan.

“Kami berharap literasi keuangan masyarakat kian meningkat serta terbentuk kewaspadaan kolektif dalam menghadapi kejahatan finansial di era digital,” tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow