Langkah Tegas Pemkot Banjar: Dana Kerugian Negara Harus Kembali, Disiplin ASN Diperketat
Pemkot Banjar siap menangani serius kasus yang membelit ASN, terutama pengembalian kerugian negara dan masalah pelanggaran disiplin.
BANJAR Wali Kota Banjar, Ir Sudarsono mengungkap bahwa pihaknya sedang serius menangani kasus pengembalian kerugian negara dan masalah pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Banjar.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar berinisial NK yang sempat menerima sanksi, dikabarkan belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp24 Juta.
Dana tersebut merupakan biaya diklat yang tidak berhasil diikutinya karena tersandung kasus dugaan penggelapan peserta diklat sehingga dinyatakan tidak lolos.
"Pemkot memastikan bahwa dana tersebut dijadwalkan akan dikembalikan pada hari Rabu besok," tegas Sudarsono, Selasa (3/3/2026).
Mengapa Penanganan Kasus ASN Berbeda?
Masyarakat sempat bertanya-tanya mengapa penanganan kasus kepala dinas ini terkesan berbeda dengan kasus oknum Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang saat ini tengah disorot publik di mana Wali Kota langsung meminta korban melaporkan ke polisi.
Menurut Wali Kota Sudarsono, untuk kasus oknum Disnaker, korban memilih untuk tidak melapor ke polisi terlebih dahulu karena masih menunggu uang mereka dikembalikan.
"Prioritas utama adalah pengembalian dana, dan keputusan pelaporan diserahkan kepada korban. Inspektorat juga sudah mulai memproses kasus pelanggaran E, ASN Disnaker ini sejak Senin lalu," beber Wali Kota.
Prosedur Penjatuhan Sanksi Bagi ASN
Wali Kota menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, tidak bisa langsung diputuskan oleh Wali Kota.
Ada prosedur yang harus diikuti, seperti:
1. Pembentukan tim khusus.
2. Melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Menentukan jenis pelanggaran (ringan, sedang, atau berat) dan sanksi yang sesuai.
"Inspektorat akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan aturan kepegawaian ASN," tegas Wali Kota.
Batas Waktu Pengembalian Dana
Untuk kasus lain yang menjerat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, diungkap Sudarsono, pengembalian dana sudah diselesaikan.
"Sementara itu, dana kerugian negara dijanjikan akan dikembalikan pada hari Rabu besok," jelasnya.
Evaluasi Kehadiran dan Disiplin Pegawai
Pemkot juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai beberapa ASN di OPD seperti Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diduga sering tidak masuk kantor atau hanya absen tanpa bekerja.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kehadiran para pegawai. Jika ada ASN yang terus-menerus absen tanpa bekerja maka tindakan tegas akan diambil," tegas Sudarsono.
Rencananya, Wali Kota akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan data absen sesuai dengan kehadiran fisik pegawai di kantor. (*)
Apa Reaksi Anda?