KSM-T Unisma Gelar Sosialisasi Pernikahan Dini kepada ibu-ibu PKK Dusun Krajan Desa Pajaran

Cegah pernikahan usia dini ke ibu-ibu PKK, Mahasiswa KSM-T (Kandidat Sarjana Mengabdi Tematik) Unisma Malang mengadakan acara sosialisasi.

Maret 6, 2024 - 19:00
KSM-T Unisma Gelar Sosialisasi Pernikahan Dini kepada ibu-ibu PKK Dusun Krajan Desa Pajaran

TIMESINDONESIA, MALANG – Cegah pernikahan usia dini ke ibu-ibu PKK, Mahasiswa KSM-T (Kandidat Sarjana Mengabdi Tematik) Unisma Malang mengadakan acara sosialisasi.

Acara bertempat di kediaman Yuliatin Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dalam rangka kegiatan rutin diba’an bersama ibu-ibu, Sabtu (02/03/2024)

Pernikahan dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia muda pubertas atau di bawah umur. Adapun tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ibu-ibu mengenai akibat dari pernikahan dini, yaitu untuk menurunkan tingkat pernikahan dini pada anak dan mengutamakan pendidikan minimal pada tingkat sekolah menengah atas.

Pada sosialisasi ini Inda Briliant selaku narasumber menghimbau kepada masyarakat, supaya mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak usia dini di bawah 19 tahun. Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Inda Briliant juga menjelaskan, soal umur yang akan menikah harus mendatangi KUA untuk menjalani sidang, sedangkan untuk anak yang di bawah umur 19 tahun tidak disarankan untuk menikah karena dampak dari pernikahan dini ini sangat besar.

Adapun faktor-faktor dari yang diketahui saat narasumber bekerja di pengadilan agama, yaitu faktor individu karena kesalahan sang anak sendiri atau kurang menjaga diri saat berpacaran, yang kedua karena faktor ekonomi orang tua yang kurang mampu membiayai pendidikan atau kehidupan si anak sehingga memilih pernikahan di usia dini.

Kemudian yang ketiga faktor sosial orang tua yang masih rendah akan pergaulan diera jaman sekarang yang mengakibatkan sang anak berani melakukan pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan hamil di luar nikah dan terpaksa dinikahkan oleh warga setempat. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota sosialisasi.

Selanjutnya, Lilis bertanya mengenai bagaimana statusnya anak secara formal?

“Anaknya anak hasil zina, tetapi nanti setelah itu ada isbat nikah, jadi setelah anaknya lahir bisa diisbatkan nikahnya. Tetapi biasanya kalau anak hasil zina itu susah diisbatkannya karena yang dikatakan isbat nikah itu yang nikahnya sesuai undang-undang yang dicatatkan ke KUA atau di catatan sipil bagi yang non muslim, dan pernikahannya itu dilakukan menurut kebiasaan dan tradisi agamanya atau saat ada nikah masal,” jawab narasumber dari Unisma Malang.

Dalam Pengadilan Agama dijelaskan bahwa jika anak usia yang belum menginjak 19 tahun tidak akan diizinkan untuk menikah atau tidak akan diberikan dispensasi nikah. Di Indonesia pernikahan boleh dilakukan ketika sudah berusia 19 tahun ke atas, jika belum memenuhi syarat usia tersebut maka harus mengurus dispensasi nikah ke pengadilan untuk melakukan sidang dan akan menggunakan jasa pengacara. Akan tetapi Pengadilan Agama juga memiliki sebuah keputusan yang sudah menjadi peraturan.

Narasumber juga menjelaskan bahwa pernikahan pada anak usia dini bisa membahayakan sang ibu dikarenakan belum siap secara fisik. “Sementara itu dari segi kesehatannya, jika melakukan pernikahan dini pada anak yang belum cukup umur maka risiko melahirkan akan mengakibatkan pendarahan dikarenakan pinggul sempit, mulut rahim belum terbuka sempurna yang dapat membahayakan ibu dan anak seperti meninggal dunia hingga anak yang terlahir bisa menjadi stunting dan gizi yang belum siap tidak bisa tumbuh sehat seperti anak-anak yang lain dan dari segi ekonomi juga bakal merepotkan orang tua,” jelas mahasiswa Unisma Malang.

Dalam sesi wawancara terakhir, ibu Yuliatin bertanya mengenai pencatatan tahun di buku nikah yang tidak sesuai dengan tahun nikah sebenarnya, yang di mana itu terjadi karena kesalahan penulisan oleh pihak Pengadilan Agama dan harus diurus ke Pengadilan Agama.

Untuk acara ini berjalan dengan lancar hingga selesai, dan ibu-ibu berterima kasih karena bisa ikut mendengarkan sosialisasi ini dan mendapatkan pemahaman dari bahayanya atau dampak dari pernikahan usia dini. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Pewarta: Mahasiswa KSM-T Kelompok 11 Universitas Islam Malang (UNISMA)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow