KPU RI Sebut Pelaksanaan PSU Pilkada di Taliabu Berjalan Aman dan Lancar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) di Jakarta telah merilis pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (PSU Pilkada) di berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Pulau…

TIMESINDONESIA, TALIABU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) di Jakarta telah merilis pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (PSU Pilkada) di berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan 5 April 2024 pada 9 TPS. Pelaksanaan Taliabu PSU dipastikan tidak terdapat kejadian yang menurut Mahkamah Konstitusi (MK) mencederai prinsip jujur dan adil.
Dalam rilis yang dikeluarkan pada 6 April 2025 oleh KPU, disebutkan jumlah pemilih pada 9 TPS PSU tersebut diuraikan mulai dari jumlah DPT sebanyak 3.891, DPPh 16, DPTB 98, dari penggunaan hak pilih 3.268 atau berdasarkan jumlah partisipasi pemilih dengan presentasie 82,34 persen.
Dikutip dari laman metrotvnews.com, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah menjalankan amanat MK untuk melaksanakan PSU yang diselenggarakan secara bergulir di 5 kabupaten/kota. Salah satunya yang digelar di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi, karena terjadi perselisihan di 9 TPS yang tersebar di 8 desa atau 5 kecamatan.
“Tingkat partisipasi pemilih 82,34 persen. Jumlah pemilih di 9 TPS tersebut, DPT 3.891, DPPh 16, DPTb 98, dengan pengguna hak pilih 3.268,” ujar Afif.
Berdasarkan pantauan media selama proses rekapitulasi suara di KPU Pulau Taliabu pada 7 April 2023, tidak ditemukan perselisihan suara. Namun, hasil pleno rekapitulasi yang diawasi secara berjenjang oleh KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI, tidak ditandatangani oleh saksi-saksi dari pasangan calon yang memperoleh suara tidak signifikan.
Meski demikian, kata Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, PSU di sembilan TPS berjalan dengan sangat baik, tidak terdapat kecurangan atau permasalahan yang merugikan pasangan calon Bupati yang ikut berkompetisi.
"PSU aman, kami sudah pantau langsung dari proses pencoblosan sampai ke tingkat rekapitulasi kabupaten semua berjalan aman dan lancar," kata Mohtar.
Hasilnya, lanjut dia, KPU kabupaten Pulau tetap mengesahkan dan mengumumkan hasil pleno rekapitulasi suara dan pasangan nomor urut Sashabilla Mus dan La Ode Yasir ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Taliabu secara keseluruhan setelah dilaksanakan PSU dengan angka 15.068, selisih 865 dari paslon CPM sebagai peraih suara terbanyak kedua.
Pelaksanaan PSU hingga pleno rekapitulasi suara di KPU Taliabu terpantau berjalan aman dan lancar, dikawal ketat anggota TNI polri hingga selesai. (*)
Apa Reaksi Anda?






