KPU Bantul Tegaskan Rekrutmen KPPS Dilakukan dengan Mekanisme Terbuka

KPU Kabupaten Bantul menegaskan bahwa proses rekrutmen KPPS pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan dengan mekanisme terbuka ... ...

Desember 8, 2023 - 18:30
KPU Bantul Tegaskan Rekrutmen KPPS Dilakukan dengan Mekanisme Terbuka

TIMESINDONESIA, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan dengan mekanisme terbuka bukan melalui metode penunjukan.

Hal itu telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc, pasal 40, ayat 3, yang berbunyi seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi dan kapasitas.

"Karena selama ini ada semacam asumsi (pembentukan KPPS), bahwa KPPS orangnya itu itu aja. Ditunjuk orangnya itu itu aja. Nah itu perlu diluruskan karena sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 8/2022 pasal 40 itu mengatakan bahwa proses rekrutmen (KPPS) itu dengan mekanisme mendaftar secara terbuka," ujar Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, Jumat (8/12/2023).

Joko Santosa menjamin bahwa seleksi penerimaan anggota badan Adhoc tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, ia berharap masyarakat berpartisipasi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS pada Pemilu 2024 yang tahapannya akan mulai dilakukan pada 11-20 Desember 2023.

"Kami berharap masyarakat untuk berpartisipasi untuk mulai mendaftar. Dan kami tegaskan, bahwa rekrutmen itu dilakukan dengan terbuka,  sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 40, yang menyebut secara gamblang bahwa rekrutmen KPPS, dengan mekanisme terbuka," tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Joko, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada yang mendaftar anggota KPPS. Maka mekanisme penunjukan dapat dilakukan. Akan tetapi, penyelenggara pemilu di wilayah setempat, harus berkoordinasi dengan pemangku wilayah untuk memilih orang orang yang dinilai memiliki kapasitas menjadi anggota KPPS. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow