Komisi IV DPR Tekankan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Kebijakan ini memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan. Diharapkan penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menilai, kebijakan PIT ini masih meminggirkan nelayan tradisional atau lokal sehingga keberadaan mereka akan tersisih dan tidak mendapat porsi yang adil. Lantaran kebijakan PIT cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
"Pemerintah menggaungkan asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan. Namun Kebijakan PIT akan menempatkan para nelayan dalam posisi tidak berdaya," ujar Saadiah, Jumat, 24 Maret 2023.
Secara khusus, ia meminta agar perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan terkhusus nelayan tradisional diberikan oleh pemerintah. Apalagi terdapat proporsi penerapan kuota. Kebijakan penangkapan ikan terukur ini selama ini belum memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan.
Pemberlakukan Kebijakan PIT, menurutnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara ketat. Jika tidak, akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional. Ia pun membeberkan adanya fakta aktifitas usaha eksploitasi skala besar dan modern dengan alat tangkap yang tidak berkelanjutan di wilayah perairan pulau-pulau kecil termasuk di Provinsi Maluku.
"Ini contoh dimana pengawasan cukup lemah. Jika kebijakan PIT dilakukan, harus diikuti dengan sistem pengawasan yang memadai dan paripurna. Jika tidak, dampaknya akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional," tegasnya.
Legislator dapil Maluku itu juga menambahkan, dalam kebijakan PIT perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Maka tegasnya, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan reward dan punishment yang jelas dan tegas.
"PP Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penangkapan Ikan Terukur telah mengatur tentang sanksi administratif atas pelanggaran terhadap penetapan zona penangkapan ikan. Namun tidak cukup sampai di situ. Pemerintah mesti memberlakukan reward dan punishment bagi korporasi agar niat untuk PIT memberi nilai tambah dan daya saing hasil perikanan bagi negara dapat diwujudkan," tutupnya.(*)
Apa Reaksi Anda?