Komisi I DPRD Bontang Perjuangkan Solusi Pengembalian Insentif Guru Swasta SMA/SMK
Meskipun upaya untuk mengembalikan insentif bagi guru swasta SMA/SMK belum menghasilkan dampak positif, Komisi I DPRD Bontang menyatakan bahwa masih ada celah hukum yang ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Meskipun upaya untuk mengembalikan insentif bagi guru swasta SMA/SMK belum menghasilkan dampak positif, Komisi I DPRD Bontang menyatakan bahwa masih ada celah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin pada (23/6/2023).
Politisi dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa masalah insentif guru SMA/SMK swasta masih memungkinkan untuk diselesaikan dan memiliki celah hukum yang dapat dimanfaatkan.
"Hal ini akan dieksplorasi lebih lanjut, termasuk memperjuangkan diskresi agar bantuan dapat diberikan setiap tahun," ujar Muslimin.
Komisi I juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang untuk mendorong Wali Kota agar turut merealisasikan hal tersebut. Mengingat nasib guru swasta sangat berbeda dengan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah guru swasta di Kota Taman juga tidak terlalu banyak, hanya sekitar 500 orang.
"Meskipun guru swasta SMA/SMK sudah menerima insentif dari provinsi, mereka juga meminta agar Pemerintah Kota Bontang turut peduli. Jika daerah (Bontang) mampu melakukannya, mengapa tidak? Mengingat mereka mendidik anak-anak Bontang," tegas Muslimin.
Langkah selanjutnya, Komisi I akan mengunjungi perwakilan rakyat yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk membahas bersama solusi atas permasalahan ini. Harapannya, mereka dapat membantu mencari regulasi yang mempermudah agar masalah ini tidak menjadi temuan hukum di masa depan.
Diketahui bahwa guru swasta SMA/SMK terakhir kali menerima insentif pada tahun 2020. Namun, pemberian insentif dihentikan karena kendala regulasi yang disebabkan oleh pengambilalihan kewenangan SMA swasta maupun negeri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pada tahun 2021, para pahlawan tanpa tanda jasa alias para guru tersebut tidak lagi menerima insentif. Hal ini disebabkan karena regulasi hibah tidak dapat dilakukan dua kali berturut-turut. Situasi ini berlanjut hingga saat ini karena pemerintah kota khawatir hal ini dapat menjadi temuan hukum di masa mendatang.
Terlebih lagi, sebenarnya para pendidik tersebut telah menerima insentif dari Pemprov Kalimantan Timur sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun, hal tersebut masih dianggap kurang memadai mengingat kondisi sekolah swasta yang jauh berbeda dengan sekolah negeri. Karena itu, Komisi I DPRD Bontang berupaya untuk mengembalikan insentif bagi guru swasta SMA/SMK (*)
Apa Reaksi Anda?