Kolaborasi Pusat-Daerah, Pertukaran Data Jadi Kunci Penerimaan Pajak
Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Tahun ini, program OP4D memasuki tahap keenam dengan diikuti oleh 129 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menekankan bahwa penguatan local taxing power menjadi salah satu pilar utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). “PKS OP4D ini menjadi wahana bagi pemerintah daerah untuk berbagi pengalaman dan best practices dalam mengelola pajak pusat maupun pajak daerah,” ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian tersebut.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyoroti peran kerja sama ini dalam meningkatkan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, 367 dari 546 pemda telah berpartisipasi dalam program OP4D dan berkontribusi signifikan dalam optimalisasi penerimaan negara.
Bupati Malang menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D)
Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, keakuratan data menjadi kunci utama pengawasan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pertukaran dan pemanfaatan data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi aspek krusial dalam kerja sama OP4D. “Pertukaran data ini seyogianya dapat dilakukan secara otomatis. Saat ini masih ada data yang dipertukarkan dalam bentuk hard copy atau tabulasi. Ke depan, harapannya sistem informasi dari masing-masing daerah dapat terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Suryo.
Selain itu, ia menegaskan bahwa aspek kerahasiaan data tetap menjadi prioritas. Mekanisme pertukaran data akan mengikuti izin dari Menteri Keuangan agar tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 12.779 data wajib pajak telah dipertukarkan dalam program OP4D. “Kita memiliki tugas yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, hanya saja segmentasi pajaknya berbeda antara pajak pusat dan pajak daerah. Di sinilah terjadi irisan yang dapat kita optimalkan bersama,” jelas Suryo.
Di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota telah menandatangani kerja sama ini. Para kepala daerah berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. “Beberapa data kami memang belum terintegrasi sepenuhnya. Namun jika semuanya sudah sinkron, ini akan menjadi harta karun bagi kita. Harapannya, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyokong pendapatan asli daerah bisa meningkat secara signifikan,” ujar Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa. (*)
Apa Reaksi Anda?






