Kemenag Kabupaten Malang Bersama Kejaksaan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Pesantren Ar Rohmah

Kejaksaan Negeri Malang dan Kementerian Agama Kabupaten Malang menggelar program Jaksa Sahabat Santri di Pondok Pesantren Ar Rohmah ...

Maret 5, 2024 - 13:00
Kemenag Kabupaten Malang Bersama Kejaksaan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Pesantren Ar Rohmah

TIMESINDONESIA, MALANGKejaksaan Negeri Malang dan Kementerian Agama Kabupaten Malang menggelar program Jaksa Sahabat Santri di Pondok Pesantren Ar Rohmah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 2 Februari 2024.

Dr. Muhammad Arifin, M.Pd., Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa kegiatan ini berbentuk penyuluhan hukum kepada pengasuh, para ustaz dan ustadzah, serta para santriwan dan santriwati. Materi yang disampaikan mencakup pencegahan terhadap perbuatan bullying dan radikalisme.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar para audien di Pondok Pesantren memahami hukum negara, menghindari permasalahan terkait bullying, serta memperkuat rasa nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Santri dan ustadzah dalam kehidupan sehari-hari selalu mentaati hukum agama, hukum negara, dan hukum adat setempat. Dengan demikian, mereka akan menjadi generasi berkualitas pada zamannya, sukses, dan sejahtera di dunia maupun akhirat,” tegasnya.

Salim Rahmatullah, Kepala SMP AR ROHMAH Putri, menambahkan bahwa materi sosialisasi tentang bullying dan radikalisme diikuti oleh semua santri SMP dan SMA, dengan total sekitar 1000 peserta.

Para pemateri dalam sosialisasi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yaitu Nurkhoyin, S.H., M.H., Yuda Tangguh P. Alasta, S.H., serta Dr. H. Muhammad Arifin, M.Pd. Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada santri mengenai radikalisme dan bullying dari perspektif hukum, sebagai bekal ketika mereka berinteraksi di masyarakat. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow