Kematian Anak Gajah, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Sebagai Tersangka

Polda Riau menetapkan JM (44) sebagai tersangka atas kepemilikan lahan ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini terungkap menyusul kematian tragis seekor anak gajah akibat jerat.

Maret 2, 2026 - 19:30
Kematian Anak Gajah, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Sebagai Tersangka

RIAU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau secara resmi menetapkan seorang pemilik lahan berinisial JM (44) sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 26 Februari 2026 lalu. Investigasi kepolisian tidak hanya menyasar penyebab kematian satwa, tetapi juga merambah pada okupasi lahan secara ilegal.

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Pekanbaru, Senin (2/3/2026).

Jeratan Ilegal dan Ekspansi Sawit

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa anak gajah tersebut tewas akibat infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri. Luka tersebut disebabkan oleh jeratan tali yang diduga sengaja dipasang secara ilegal di lokasi tersebut.

Di sekitar lokasi penemuan bangkai, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok klaim kepemilikan lahan. Kombes Ade menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan, lahan tersebut dikonfirmasi masuk dalam zona hutan konservasi.

"Lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014," tegas Ade.

Penetapan Tersangka JM

Setelah memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta keterangan ahli, penyidik menetapkan JM, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka utama dalam kepemilikan lahan ilegal tersebut.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” tambah Ade.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow