Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Seret Pejabat ke Penjara Atau Denda, Ini Aturan dan Mekanisme Gugatan bagi Korban
Kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lin
MALANG Kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273.
Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak apabila berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, sanksi bagi penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 273. Pada ayat (1) disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sedangkan apabila menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta.
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MS, menjelaskan bahwa meski secara normatif terdapat ancaman pidana, dalam praktiknya kasus jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lebih tepat dikategorikan sebagai tanggung jawab administratif dan perdata.
Menurutnya, unsur kesengajaan menjadi kunci dalam pemidanaan. Kerusakan jalan pada umumnya terjadi karena kelalaian dalam menjalankan kewenangan, bukan karena adanya niat untuk mencelakakan pengguna jalan.
“Kalau tiap lubang tidak segera ditutup lalu ada orang meninggal kemudian dipidana, tentu tidak realistis. Itu lebih pada tanggung jawab administratif dan keperdataan,” ujar Prija, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, baik atas luka, biaya pengobatan, maupun kerugian akibat korban meninggal dunia.
Menurutnya, pejabat publik seperti kepala daerah atau kepala dinas terkait memang memiliki tanggung jawab administratif dalam memastikan jalan aman. Namun, mereka bukan pelaku langsung (materiil) dari kecelakaan tersebut.
“Kalau pidana penjara, itu tidak mungkin karena tidak ada unsur kesengajaan. Paling maksimal denda sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tetapi secara umum tanggung jawabnya adalah administratif dan keperdataan,” ucapnya.
Ia menambahkan, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan fasilitas jalan yang aman sebagai bagian dari pelayanan publik yang dibiayai pajak. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik hingga menimbulkan kerugian, maka mekanisme yang dapat ditempuh korban adalah gugatan perdata ke pengadilan.
Dengan demikian, meski UU LLAJ membuka ruang sanksi pidana, penanganan kasus kecelakaan akibat jalan rusak pada praktiknya lebih menitikberatkan pada pertanggungjawaban administratif dan ganti rugi secara perdata. (*)
Apa Reaksi Anda?