Kasus Pengeroyokan di Bali, Akademisi Hukum: Tanda Krisis Kepercayaan Terhadap APH
Kasus pengeroyokan tragis yang dialami terduga maling ayam (KD) asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) lalu menyita perhatian publik.
MALANG - Kasus pengeroyokan tragis yang dialami terduga maling ayam (KD) asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) lalu menyita perhatian publik. Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menanggapi aksi massa yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan KD meninggal dunia bukanlah solusi atas permasalahan. Justru, ini adalah bukti bahwa telah terjadi krisis kepercayaan publik kepada Aparat Penegak Hukum.
“Ini adalah tanda bahwa masyarakat krisis kepercayaan terhadap APH kita yang dinilai gagal memberikan nilai keamanan dan keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan ini dapat memunculkan pidana baru yang mencederai prinsip hukum. Tindakan masyarakat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dimana pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Tindakan seperti itu sebenarnya termasuk pidana baru, dimana yang dilakukan masyarakat tidak memunculkan solusi, justru menambah masalah baru,” tambahnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Kukuh, terdapat namanya asas praduga tak bersalah, dimana hak hidup seseorang mutlak dilindungi oleh hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kukuh santa menyayangkan tindakna tragis tersebut. Menurutnya, nyawa seseorang tidak seimbang ditukar dengan seekor ayam.
“Nyawa seseorang tidak seimbang dengan seekor ayam, tidak seimbang sama sekali,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fenomena ini menjadi teguran keras bagi aparat penegak hukum, terutama bagi kepolisian dan kejaksaan untuk memperbaiki kualitas pelayanan mereka. Menurutnya, warga hukum harus percaya terhadap aparat penegak hukum, sehingga diperlukan evaluasi dan koreksi dalam menghadirkan rasa aman tersebut.
“Secara prosedural, adil di Indonesia adalah bagaimana keadilan yang dijunjung tinggi dalam konstitusi, semuanya harus sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?