Kanwil Pajak Malang Edukasi 65 Wajib Pajak Koperasi
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) daerah Malang mengadakan acara sosialisasi peran dan fungsi Dekopin berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 di Kantor Dekopin
TIMESINDONESIA, MALANG – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) daerah Malang mengadakan acara sosialisasi peran dan fungsi Dekopin berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 di Kantor Dekopin daerah Malang pada Rabu (31/5/2023). Acara tersebut dihadiri oleh 65 anggota koperasi di wilayah Kota Malang.
Dalam acara tersebut, Dekopin daerah Malang turut mengundang Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi dan Siti Rahayu sebagai narasumber untuk memberikan materi aspek perpajakan bagi Wajib Pajak Badan dalam hal ini koperasi.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kesadaran pajak dalam menjalankan aktivitas usaha, prosedur daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak yang berlaku untuk koperasi. "Saya mengingatkan kembali terkait perlakuan perpajakan koperasi simpan pinjam. Biasanya jika kita menyimpan uang di koperasi, bunga yang kita dapatkan dari uang yang kita simpan sering kali luput dari perhitungan pajaknya. Padahal, penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%," ujar Acob.
Acara edukasi perpajakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi anggota koperasi dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai aspek perpajakan dalam menjalankan usaha koperasi.
"Melalui acara ini, kami berharap anggota koperasi dapat memahami dengan baik tata cara perpajakan yang berlaku, meningkatkan kesadaran pajak, dan mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan aturan terbaru," pungkas Siti. (*)
Apa Reaksi Anda?