Kanwil DJP Jatim III Gandeng Bea Cukai Jatim LakukanProgram Join Collection

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melaksanakan kegiatan Joint Collection bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (Kanwil DJBC Jatim…

Juni 23, 2023 - 11:50
Kanwil DJP Jatim III Gandeng Bea Cukai Jatim LakukanProgram Join Collection

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melaksanakan kegiatan Joint Collection bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (Kanwil DJBC Jatim II) (Rabu, 21/6). Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kanwil DJP Jatim III, Jl. Letjend S. Parman No.100, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang dan diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jatim III (KPP Pratama Pasuruan, Tulungagung, Singosari dan Madya Malang), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) di Lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I (KPPBC Pasuruan), dan Kanwil DJBC Jawa Timur II (KPPBC Madya Malang, KPPBC Jember).

Program Joint Collection ini merupakan upaya sinergi antara DJBC dengan DJP guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan penagihan bersama terhadap utang pajak maupun utang bea cukai dengan menggabungkan keahlian dan sumber daya kedua institusi.

Kanwil-DJP-Jatim-3.jpg

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pertukaran data informasi berkaitan dengan kondisi usaha wajib pajak/perusahaan, informasi penanggung pajak, informasi aset, kegiatan penagihan yang telah dilakukan, upaya hukum, dan lain sebagainya yang berguna untuk DJP dan DJPC dalam melaksanakan tindakan penagihan selanjutnya,” ujar Taufika, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim III.

Melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi seperti pertukaran data, konseling bersama, visit bersama, dan tindakan penegakan hukum, program ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pencairan piutang Wajib Pajak.

Raker-Kanwil-DJP-Jatim.jpg

“Kami membahas 12 wajib pajak yang mempunyai utang pajak, serta 2 perusahaan yang masih mempunyai utang di Bea Cukai. Sebagai tindak lanjut, KPPBC dan KPP akan merencanakan kegiatan visit, konseling bersama, dan tindakan penagihan yang sifatnya hard collection seperti pemblokiran rekening dan penyitaan terhadap beberapa wajib pajak,” ungkap Taufika. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow