Kanwil DJP Jatim III Bantu Puluhan Dosen ITB Asia Padankan NIK dan NPWP

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu dan Armylia melaksanakan edukasi sekaligus pendampingan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Desember 14, 2023 - 14:00
Kanwil DJP Jatim III Bantu Puluhan Dosen ITB Asia Padankan NIK dan NPWP

TIMESINDONESIA, MALANG – Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu dan Armylia melaksanakan edukasi sekaligus pendampingan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada civitas akademika Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Asia Malang, Rabu (13/12/2023). Kegiatan ini bertempat di Ruang Eksekutif ITB Asia Malang, Jalan Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur. Dosen-ITB.jpg

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak juga melibatkan 6 calon Relawan Pajak ITB Asia Malang. Kolaborasi tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut adanya kerja sama Tax Center antara ITB Asia Malang dengan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2023 mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id paling lambat 31 Desember 2023. Namun, melalui PMK Nomor 136/PMK.03/2023, jangka waktu tersebut dilakukan penyesuaian yaitu menjadi paling lambat 30 Juni 2024. Sedangkan implementasi penuh NIK menjadi NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain akan dimulai pada 1 Juli 2024. DJP.jpg

"Wajib pajak harus segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP secraa mandiri. Namun, jika wajib pajak menemui kendala saat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri, maka silakan menghubungi KPP terdaftar atau KPP terdekat," ujar Armylia. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow