Kaharudin Jafar Maksimalkan Ketahanan Keluarga dengan Perda No 2 Tahun 2022 di Kota Bontang
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 tahun 2022 kembali digelar oleh Anggota DPRD Kaltim Kaharudin Jafar. Giat tersebut dilakukan di Ruang Pa ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 tahun 2022 kembali digelar oleh Anggota DPRD Kaltim Kaharudin Jafar. Giat tersebut dilakukan di Ruang Pandan Hotel Bintang Sintuk, Jumat (26/1/2024).
Politisi Golkar ini meyakini penyebarluasan Perda tahap 1 tahun 2024 ini sangat penting bagi masyarakat untuk dilakukan kembali. Setelah tahun lalu telah digelar, hal ini pasal-pasalnya dianggap berguna untuk menjaga ketahanan keluarga dalam lingkungan dan dinamikanya.
Dua orang narasumber berkompeten dihadirkan guna menetrasi informasi terkait pentingnya memahami Perda Nomer 2 Tahun 2022 itu. Mereka adalah Hasmawi dan Rohana.
Sebelum dimulai, Kaharuddin Jafar menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan ini bertujuan untuk mewujudkan kemampuan keluarga agar tetap tangguh menghadapi serangan dan cobaan di tengah arus informasi dan kemajuan zaman yang semakin tak terbendung.
“Hari ini perda ini dirasa penting untuk disosialisasikan kembali mengingat cobaan setelah akad nikah justru makin besar,” ujar Kaharuddin Jafar.
Menurut KJ, sapaan akrab Kaharuddin Jafar, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya terpadu dan berkesinambungan dalam mengoptimalilkan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang, agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dalam rumah tangga.
“Hal ini sebagai sebuah antisipasi keluarga dalam menghadapi tantangan masyarakat di tengah majunya informasi dan teknologi,” ungkapnya.
Memasuki sesi materi, Hasmawi narasumber dalam Sosper ini menyampaikan diperlukan pemahaman bersama dalam rumah tangga. Hal itu hendaknya dilakukan jelang membangun komitmen berumah tangga.
“Jadikan rumah tidak hanya tempat memenuhi perlindungan rasa aman dan nyaman dan sebagai tempat berlindung yang nyaman. Namun juga tempat menanamkan nilai moral dan spiritual dalam keluarga,” ucap Hasmawi yang juga pendakwah itu m
Sementara Rohana, selaku ketua Pokja 1 PKK Kota Bontang menyampaikan materi terkait pola pengasuhan dan keterampilan diri orang tua dan anak.
Rohana menegaskan orang tua dan anak tidak lagi menjadi dua peran yang berpotensi hegemoni. Namun hendaknya menjadi dua orang yang bisa dihargai dalam berpendapat namun menjaga pranata sosial.
“Orang tua hendaknya sebagai modeling dan responding. Artinya setiap waktu orang tua yang memberi contoh dan memberi respon terhadap perkembangan anak,” terangnya.
“Pentingnya komunikasi dua arah antara anak dan orangtua. Pola asuh yang baik sebagai upaya untuk mengontrol pengaruh dengan lingkungan dan teman sebaya, yang berpotensi berperilaku negatif,” tutup Rohana di hadapan peserta Penyebarluasan Sosialisasi Perda Nomer 2 Tahun 2022 yang diinisiasi Anggota DPRD Kaltim Kaharudin Jafar ini. (*)
Apa Reaksi Anda?