Kabar Guru Non-ASN Dirumahkan 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tidak akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menjamin masa kerja hingga akhir 2026 dan menyiapkan skema lanjutan.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan informasi keliru yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menegaskan, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut lebih dari 200 ribu guru non-ASN saat ini terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka untuk mengisi kekurangan formasi guru,” ujar Nunuk saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5/2026).
Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang masa kerja dan penggajian guru non-ASN, yang penataannya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui kebijakan tersebut, masa kerja dan penggajian guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar dapat tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN,” kata Nunuk.
Terkait masa depan setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema lanjutan penugasan guru non-ASN. Skema tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan keberlanjutan peran guru non-ASN dan memastikan mereka tidak dirumahkan, sebagaimana informasi yang sempat beredar.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” ujarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?