Jokowi Akan Terbitkan Perpres untuk Atasi Proyek Gasifikasi Mandek, Langkah Keliru Transisi Energi

Proyek Stategis Nasional (PSN) gasifikasi batubara Dimethyl Ether (DME) PT Bukit Asam di Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatera Selatan mengalami kendala.

Maret 10, 2023 - 16:40
Jokowi Akan Terbitkan Perpres untuk Atasi Proyek Gasifikasi Mandek, Langkah Keliru Transisi Energi

TIMESINDONESIA – Proyek Stategis Nasional (PSN) gasifikasi batubara Dimethyl Ether (DME) PT Bukit Asam di Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatera Selatan mengalami kendala. Proyek ini mandek setelah setahun Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama proyek pada Januari 2022. Presiden saat itu menekankan agar proyek ini harus segera rampung dalam kurun waktu 30 bulan. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengemukakan, proyek gasifikasi batubara ini mandek karena badan usaha terkait belum sepakat soal hitung-hitungan investasi dan untung rugi proyek. Badan usaha yang terlibat yakni PT Pertamina sebagai offtaker (pembeli), PT Bukit Asam Tbk, dan Air Products and Chemical Inc (APCI). Total investasi proyek mencapai US$15 miliar.

Novita Indri Pratiwi, Juru Kampanye Energi Trend Asia mengutarakan problem mandeknya proyek gasifikasi batubara ini telah diperkirakan sejak awal oleh pemerhati lingkungan. Ia menyebut, nilai manfaat proyek tidak sebanding dengan nilai investasi yang dikeluarkan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Alih-alih mendapatkan pertambahan nilai melalui gasifikasi batubara, proyek ini justru berpotensi merugikan negara dan memperparah kondisi lingkungan yang sudah rusak. Juga tampak jelas bahwa proyek ini hanya jadi dalih perpanjangan penggunaan energi kotor seperti batubara,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (9/3/2023).

Laporan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA, 2020) menyatakan proyek ini tidak layak karena tidak memiliki nilai keekonomian.

Dalam analisisnya, proyek gasifikasi batubara DME ini akan menimbulkan utang baru sebesar 2 miliar dolar Amerika. Termasuk juga akan merugikan negara sebesar 377 juta dolar Amerika per tahunnya atau setara 5,43 triliun rupiah per tahun. Nilai kerugiannya jauh lebih besar dibandingkan nilai penghematan impor LPG sebesar 19 juta dolar Amerika, setara 273,7 miliar rupiah, yang diklaim pemerintah Indonesia untuk menjustifikasi pembangunan proyek ini.

Potensi angka kerugian ini akan bertambah mengingat selain PTBA, proyek gasifikasi batubara juga akan dijalankan oleh PT Adaro Energy, PT Indika Energy, dan PT Batulicin Enam Sembilan.

Selain itu, wajib pajak Indonesia juga akan membayar lebih mahal untuk energi yang lebih sedikit. Sebab, menurut kalkulasi IEEFA, total biaya produksi DME sebesar US$470 per ton hampir dua kali lipat lebih besar dari biaya produksi LPG sebesar US$365 per ton.

“Jadi bukannya membawa manfaat bagi negara, proyek hilirisasi ini justru akan memberi beban finansial besar bagi keuangan negara,” ujar Novita.

Kendala kesepakatan keuangan antarpihak terlibat, seperti telah diperkirakan IEEFA, akan membuat pemerintah terpaksa turun tangan mengucurkan bantuan-bantuan. Presiden Jokowi diberitakan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden agar perusahaan terlibat tidak mengalami kerugian dalam menjalankan bisnisnya.

“Hal ini makin mempertegas bahwa dari awal proyek ini tidak layak dan hanya mengutamakan kepentingan bisnis,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai kemudahan dan insentif juga telah diberikan bagi perusahaan yang melakukan penambahan nilai dengan menghilirisasi batubara melalui UU Minerba dan Perppu Cipta Kerja.

“Jika kepastian subsidi ini akan diatur dalam Perpres khusus, maka hal ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak mampu menentukan skala prioritas di mana dana publik seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan pendanaan transisi energi bersih terbarukan yang masih sangat minim,” tekan Novita.

Tidak hanya secara ekonomi, proyek gasifikasi batubara juga merusak lingkungan. Laporan AEER (2020) mengungkap, jika proyek beroperasi maka akan menghasilkan emisi lima kali lebih banyak, 4,26 juta ton CO2-eq per tahun, dibandingkan proses pembuatan LPG dengan kapasitas sama, 1,4 juta ton per tahun.

“Upaya Indonesia dalam mencapai Perjanjian Paris, menekan laju emisi dan transisi energi berkeadilan akan terhambat dengan proyek nilai tambah semu seperti gasifikasi,” tutupnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow