Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Majalengka Gelar Apel Siaga Pengawasan
Peserta apel diikuti kurang lebih 600 orang terdiri dari Panwas Kecamatan dan seluruh desa di Kabupaten Majalengka ... ... ...
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Bawaslu Majalengka Jawa Barat menggelar apel siaga pengawasan masa tenang dan pemungutan suara Pemilu serentak di depan halaman pendopo Bupati Majalengka.
"Apel siaga yang kita gelar mengangkat tema Pengawas Pemilu Berintegritas untuk Pemilu Berkualitas" kata Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, Minggu (11/2/2024).
Dede menyebut sedikitnya peserta apel diikuti kurang lebih 600 orang terdiri dari Panwas Kecamatan dan seluruh desa di Kabupaten Majalengka, berikut anggota Pramuka Kwarcab Majalengka.
Pada kesempatan itu, Dede dengan tegas menyampaikan beberapa hal penting terkait peran yang harus diemban oleh para pengawas Pemilu dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi menjelang pemungutan suara.
Menurutnya, peran pengawas Pemilu di hari-hari terakhir kampanye dan masa tenang hingga pemungutan suara sangat penting. Oleh itu, keberadaannya menjadi sorotan bagi banyak pihak terkait kualitas kontestasi Pemilu.
“Kita berharap, sebagai pengawas Pemilu dapat menjaga integritas selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung," ujarnya.
Terutama, sambung dia, pengawas di tempat pemungutan suara akan menjadi ujung tombak pengawasan dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Dede menyampaikan, bahwa dengan adanya apel kesiapsiagaan ini diharapkan para pengawas dari tingkat kecamatan sampai desa bisa terus mengawasi jalannya pesta demokrasi.
"Apalagi di masa tenang tidak ada praktek politik uang, karena masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk menentukan pilihannya," ujarnya.
Sementara itu, memasuki di masa tenang pihaknya bekerja sama dengan Pol PP telah berhasil menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalur utama pusat kota.
Upaya penertiban APK ini akan terus dilakukan Bawaslu Majalengka secara intensif hingga seluruh kawasan wilayah menjadi steril dari alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (*)
Apa Reaksi Anda?