Implementasi PP TUNAS Diminta Ditunda, Pakar dan Praktisi Pendidikan Soroti Risiko Keamanan Data Anak

Sejumlah praktisi pendidikan, pakar, dan legislator meminta pemerintah meninjau ulang implementasi PP TUNAS karena dinilai berisiko terhadap keamanan data anak dan kesiapan daerah.

Maret 11, 2026 - 19:30
Implementasi PP TUNAS Diminta Ditunda, Pakar dan Praktisi Pendidikan Soroti Risiko Keamanan Data Anak

JAKARTA Sejumlah elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif meminta pemerintah meninjau kembali rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Mereka menilai kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak di ruang digital tersebut berpotensi menimbulkan risiko keamanan siber dan privasi data jika diterapkan tanpa kesiapan sistem perlindungan data yang memadai.

Para pakar keamanan siber menyoroti mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan dalam aturan tersebut. Skema itu dinilai berpotensi menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam jumlah besar yang rentan menjadi target serangan siber maupun kebocoran data.

Menurut mereka, upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan privasi melalui sistem verifikasi yang belum teruji keamanannya.

Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Endang Komalasari menilai pendekatan pembatasan akses teknologi tidak akan menyentuh akar persoalan jika kualitas pendidikan dasar belum mengalami perbaikan.

“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar edukasi yang kuat,” ujar Endang, Rabu (11/3/2026).

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Fahira Idris mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memberlakukan aturan tersebut karena tantangan teknis dan sosial di lapangan masih cukup kompleks.

Menurut Fahira, keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada kesiapan anggaran serta kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah yang hingga kini dinilai belum optimal.

“Penerapan PP TUNAS ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan,” katanya.

Fahira menilai tanpa dukungan sumber daya yang memadai, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan pelaksanaan di daerah dan justru menjadi beban baru bagi pemerintah daerah.

Ia juga mendorong pemerintah mengadopsi pendekatan perlindungan anak yang lebih komprehensif dengan memadukan regulasi, edukasi publik, serta penguatan literasi digital di keluarga dan sekolah.

“Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orang tua secara luas,” ujarnya.

Selain itu, Fahira menekankan pentingnya dialog multipihak yang melibatkan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas orang tua agar kebijakan yang dihasilkan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sejumlah pihak menilai rencana implementasi PP TUNAS pada 28 Maret 2026 masih terlalu prematur jika mempertimbangkan risiko keamanan data, kesiapan aparatur daerah, serta kualitas pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung.

Meski demikian, mereka sepakat bahwa perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi prioritas. Namun kebijakan tersebut dinilai perlu disusun secara lebih matang agar mampu memberikan perlindungan yang efektif tanpa menimbulkan risiko baru. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow