Implementasi NIK menjadi NPWP Ditunda, Kewajiban Lapor SPT Tidak Berubah

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas yang jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas yang masing-masing memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga…

Desember 20, 2023 - 19:30
Implementasi NIK menjadi NPWP Ditunda, Kewajiban Lapor SPT Tidak Berubah

TIMESINDONESIA, MALANG – Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disingkat NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai identitas Wajib Pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas yang jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas yang masing-masing memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga atau instansi. Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki nomor Paspor, Kepolisian nomor SIM, BPN nomor sertipikat, nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor pelanggan listrik, nomor telepon, dan lain-lain.

Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, sekaligus dalam rangka mendukung kebijakan nasional satu data Indonesia sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2021, maka integrasi NIK yang berformat 16 digit dan NPWP yang berformat 15 digit merupakan langkah awal yang baik. Ke depan masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu atau menyimpan file elektronik NPWP, dan cukup membawa KTP saja. Hal tersebut diharapkan dapat diikuti oleh instansi-instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN).

Penerapan kebijakan ini dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 yang akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan proses integrasi data NIK dari Dukcapil dengan database perpajakan membutuhkan waktu. Integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk menjadi wajib membayar pajak. Syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak tetap berlaku, meskipun data NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Proses integrasinya sangat mudah. WP tinggal melakukan pembaruan profil WP padai laman djponline untuk memadankan NIK menjadi NPWP.

Integrasi NIK menjadi NPWP adalah bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dalam praktiknya, hanya WP dengan pendapatan di atas batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak. Asas keadilan yang berpihak kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan kecil tetap dikedepankan. Mereka yang tidak punya pendapatan tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain, semisal layanan perbankan, ekspor impor, pendirian badan usaha, dan lain-lain, yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK sebagai NPWP.

Kurang dari sebulan menjelang penerapan NIK menjadi NPWP, pemerintah menerbitkan Siaran Pers nomor SP-40/2023 yang menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 138 Tahun 2023. Dengan adanya pengaturan kembali ini, NPWP format 15 digit masih bisa digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.

Dalam Siaran Pers tersebut disebutkan bahwa  yang melatarbelakangi penundaan implementasi NIK menjadi NPWP adalah adanya keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration

System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan WP itu sendiri. Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Di sisi lain, tahun pajak 2023 akan segera berakhir. Kewajiban sebagai pemilik NPWP adalah melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama setahun sebelumnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila dalam setahun sebelumnya, WP penghasilannya kurang dari PTKP, maka WP lapor SPT nihil, tetapi tetap wajib lapor. Bagi WP yang tidak lapor atau terlambat lapor, secara aturan, ada sanksi yang harus diterima oleh WP.

Hal minimal yang perlu dipersiapkan WP orang pribadi selaku karyawan, PNS, tenaga honorer, TNI, Polri, P3K  adalah bukti potong pajak dari tempat kerja, daftar harta, daftar hutang, dan susunan anggota keluarga. Untuk WP orang pribadi usahawan yang perlu dipersiapkan adalah omset usaha bulanan. Sedang WP badan minimal harus menyiapkan laporan keuangan

Sarana pelaporan yang disediakan pemerintah semakin mudah dan beragam. Panduan pelaporan SPT sudah tersebar di media online. Selain itu, pemerintah juga masih menyiapkan petugas penyuluh pajak di seluruh Kantor Pajak (KP2P, KPP, maupun Kanwil) mengantisipasi WP yang belum bisa paham dari panduan di media online untuk memberikan penyuluhan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan.

Bagi WP yang belum melakukan pembaruan profil pada laman djponline, pelaporan SPT Tahunan ini bisa sekaligus dijadikan sarana untuk memadankan NIKnya menjadi NPWP. Jadi, Sambil menyelam minum air. (*)

Penulis: Acob Ahmadi - Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow