Hampir Rp1 Miliar Retribusi Kios Pasar Bondowoso Tak Dibayar, Diskoperindag Dinilai Tak Optimal
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022, saldo piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebesar Rp3,9 miliar. ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022, saldo piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebesar Rp3,9 miliar.
Salah satu penyumbang piutang tersebut yakni dari retribusi jasa umum berupa kios pasar sebesar Rp992 juta atau hampir Rp 1 miliar.
Hal ini menjadi catatan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi jasa umum berupa sewa kios pasar, BPK RI menilai UPT pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) belum tertib mengelola piutang retribusi.
BPK RI juga mendapati pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data piutang retribusi berupa sewa kios pasar belum dilaksanakan.
Bahkan ditemukan ada 24 kios di Pasar Induk Bondowoso yang nama penyewa awal, nama penyewa di buku piutang dengan nama penyewa yang menggunakan kios tidak sama. Sebanyak 20 kios di lantai dua dan empat kipas lantai satu.
Perubahan nama penyewa itu cukup beragam. Diantaranya nama penyewa awal dan nama di buku piutang si A. Tapi yang menggunakan justru si B.
Kemudian ada yang nama penyewa awal si A. Tetapi di buku piutang sewa dan yang menggunakan adalah si B.
Bahkan ditemukan kios nama penyewa awal adalah A, nama di buku piutang si B tetapi yang menggunakan si C.
Juga terdapat 159 kios di pasar Induk Bondowoso dan Pasar Wonosari tertutup dan tidak dimanfaatkan oleh penyewa dan tetap dihitung sebagai piutang retribusi umum berupa sewa kios pasar.
BPK menilai, UPT Pasar Diskoperindag belum optimal dalam melakukan penagihan. Sebab petugas hanya bisa melakukan penagihan kepada penyewa yang aktif berjualan.
Sementara pemilik kios yang tutup tidak ditagih karena petugas mengaku tidak tahu alamatnya dan sulit dihubungi.
Kepala UPT Pasar Diskoperindag, Didik Muriyanto mengaku sudah meluncurkan surat tagihan kepada masing-masing pengguna kios.
Tunggakan piutang sewa pedagang variatif. Bersaranya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. "Ada yang menunggak dua hingga tiga tahun," sambung dia.
Di satu sisi pihaknya belum bisa menindak untuk pencabutan hak pakai karena belum ada Perbup mengenai hal itu.
"Seumpama Perbup ini selesai nanti, bisa eksekusi nanti," jelas dia saat dikonfirmasi.
Dia mengaku masih menunggu perbup tentang pencabutan hak penempatan kios. Meskipun memang di Perda nomor 5 sudah ada hak pencabutan hak penempatan kios.
"Sebagai turunannya kan harus ada Perbup. Perbupnya ini sejauh ini belum jadi. Mungkin dalam tahun ini sudah selesai," jelas dia.
Dia mengaku pernah melakukan penertiban tetapi kemudian pedagang gaduh, mengadu ke Bupati Bondowoso, Wabup dan DPRD. "Sejauh ini belum ada sanksi," imbuh dia. (*)
Apa Reaksi Anda?